Rusaknya Ekosistem Lingkungan di Tuban Karena Tambang Galian Pasir Silica “Dusun Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar

Skandal Tambang Pasir Silica di Dusun Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban nekat Beraktivitas

Tambang Pasir Silica dugaan ilegal di Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kapolres di Minta Tindak Tegas

Tuban | Tambang Pasir Silica di Dusun Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban nekat beraktivitas tanpa memiliki IUP OPK Lengkap. Kamis 07 Agustus 2025.

Lokasi Tambang Silica : https://maps.app.goo.gl/LoC8xoNii1z9N3Ln7?g_st=aw

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Tuban, Provinsi Jawa Timur ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Rabu tanggal 07 Agustus 2025.

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Tuban, terdapat tambang galian Pasir Silica dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.

Nampak Di lokasi tambang Pasir silica tidak terpasang Papan Bor Perizinan dari Dinas terkait, LSM Gmicak menduga alat berat Bego, menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar subsidi dari SPBU, dan belum memiliki IUP OPK Lengkap dari Menteri ESDM RI atau Dinas terkait.

Salah satu sumber menyebut nama penambang galian Pasir silica saudara Waringin agung/ Andre, sementara itu pemilik atau penambang jawab pertambangan Pasir silica susah dikonfirmasi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga Tambang Galian Pasir silica tersebut merusak ekosistem lingkungan dan tidak mudah mereklamasi lokasi pertambangan alam

Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta Kepada Kapolres Tuban, Kasat Reskrim Polres Tuban, dan Jajarannya sekaku Pemangku Wilayah Hukum Setempat.

Kepada Kapolri, Gubernur Jatim, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (GAKKUM LHK), Kapolda Jatim, Bupati Tuban, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, bersinergi melakukan tindakan tegas terhadap dugaan tambang Galian Pasir silica di Dusun Mundur desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

(Tim Raja Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *