Skandal Mobil Pick’up angkut 8 Dus Miras diTangkap Polres Kabupaten Mojokerto
Mojokerto | Publik mencium aroma tidak sedap adanya informasi yang sudah beredar dikawasan Masyarakat sekitar bahwa, oknum anggota Polisi Samapta Polres Kabupaten Mojokerto mengamankan Mobil Pick’up yang bermuatan 8 dus Miras diwarnai dengan pelanggaran kode etik Kepolisian.
Insiden apes yang menimpah Altoillah Udin dengan mengendarai Mobil Pick’up berisikan 8 dus Miras tersebut, pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2025 lalu.
Anehnya, penangkapan yang dilakukan oleh anggota Samapta Polres Kabupaten Mojokerto tersebut tercium oleh mata publik. diduga tidak sesuai Standart Operatieng Prosedure (SOP).
Sementara, penanganan perkara Miras seharusnya tidak boleh ada gejolak melainkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Agar publik bisa percaya bahwa kinerja Polri di mata Masyarakat profesional dan proporsional.
>”sebagai pengayom dan pelindung Masyarakat harus ada keterbukaan kepada kami. Karena kasus ini tidak ada kejelasan secara transparan sehingga, kami wajar kalau curiga.”ujar saudaranya Altoillah Udin kepada awak Media jejakkasus. (09/08/2025)
Berdasarkan Perbincangan dan klarifikasi perihal tersebut dengan salahsatu oknum anggota Polisi Samapta Polres Kabupaten Mojokerto inisial ARF’ terkesan ada indikasi penyimpangan didalam kasus penangkapan Mobil Pick’up yang bermuatan 8 dus Miras tersebut.
>”kemarin KTP nya sopir ditinggal disini namun segera diselesaikan bapak.”ucapnya demikian
Lebih jauh, kasus penangkapan sopir pick’up dengan muatan 8 dus miras bergejolak adanya tindakan penangkapan yang tidak profesional sedangkan sopir dipulangkan tidak membawa selembar berkas apapun dari pihak kepolisian bahwa barangnya diamankan untuk barang bukti yang tidak ada kejelasannya.
Adapun tindakan anggota polisi samapta di Polres Kabupaten Mojokerto menjadikan sorotan Masyarakat. selebihnya untuk pembenahan kinerja Kepolisian khususnya di wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto tersebut.(Tim Sembilan)