Tambang Timah ilegal di Aliran Sungai (DAS) Perimping, Desa Riau merusak Ekosistem
Tambang Timah di Aliran Sungai (DAS) Perimping, Bangka Merusak Ekosistem Laut
Bangka | Aktifitas puluhan unit tambang apung diduga ilegal beroperasi dimalam hari Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping, sangat dekat dari Jembatan Perimping, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Rabu (20/08/2025) WIB terlihat aktivitas tambang apung beraktivitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan perimping.
” Masyarakat sekitar saat dijumpai awak media yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, payah omong orang yang berkerja di jembatan dak mikir kan dampaknya misalnya jembatan lha roboh baru ribut para APH. Kami berharap kepada APH harus turun tangan dan tangkap para penambang dan yang Membeckingi tambang Timah di jembatan perimping. Tegasnya.
” Masih keterangan masyarakat mereka berkerja siang malam. Masak para APH tutup mata lokasi tambang itu dari jembatan perimping napak jelas Ti berjejer DAS jembatan perimping. Tegasnya.
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.(tim)