Surabaya l Aktivitas tak lazim diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh pengecer menggunakan motorThander dan Mega pro terpantau di SPBU 54.602.56 Jalan Raya Kali Rungkut Surabaya Surabaya
Ironisnya, praktik yang berpotensi merugikan negara ini terkesan aman dan bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum.
Dari pantauan Tim Jejak kasus dan Harian pagi. pada Sabtu (23/08/2025)pukul 04.00 WIB, terlihat beberapa sepeda motor Thander dan Mega pro , bahkan telah dimodifikasi melebihi standar, mengisi Pertalite dalam Tangki Sepeda motor thunder bermodifakasi. , Usai mengisi Dari SPBU, mereka tampak memindahkan BBM menggunakan alat bantu selang dari tangki motor besar di sedot di masukkan ke dalam jeriken 30 liter berjumlah delapan jurigen di dekat toko Madura Gak jauh Dari SPBU tersebut.
Tak hanya sekali, dalam hitungan 5 menit, motor tersebut kembali mengisi Pertalite bersubsidi di SPBU yang sama. Diduga kuat, operator SPBU 54.602.56 bekerja sama dengan pengecer demi keuntungan sekitar Rp 2.000 per sekali pengisian.
“Saat dikonfirmasi awak media jejak kasus Pihak Operator SPBU apa boleh untuk pengisian BBM bersubsidi pertalite pengangsu sepeda motor thander dan motor Mega pro berkali kali.pihak operator SPBU mengatakan tidak boleh mas dan saya menemukan adanya penetapan kendaraan Pengangsu kendaraan bermotor thander dan Mega pro Gak jauh dari tempat SPBU kurang lebih 100 meter lokasi pengetapan BBM bersubsidi pertalite yang ada. Di toko kios Madura terlihat jurigen berisi pertalite yang terisi kurang lebih 8 jurigen yang ada di TKP kejadian
Operator SPBU saat di tunjukin Ama media Jejak kasus dan Harian pagi dalam dokumen video Pengangsu pertalite saat mengetapan ..apa boleh mas …pihak operator SPBU mengaku tidak boleh ..Tim media jejak kasus tetap berusaha membawah operator SPBU ke Polsek Rungkut biar pihak APH yang menjelaskan dan mengarahkan aturan yang berlaku dan biar ada Efek jerah kepada pihak operator SPBU .
Pihak operator SPBU mengatakan jangan mas apa Gak bisa di atur secara damai . Berinisial (C) mengatakan kepada operator SPBU damai sperti apa ….apa pean mau nyogok sya ta mas.berapa lama kemudian kita merasa ada belas kasih terhadap pihak operator SPBU gimna enknya gitu aja mas ..pihak Operator Spbu kita save malam berjumlah 4 orang gini aja mas .(C) Mengatakan kita tidak ada pemeran kepada pihak operator SPBU tapi pihak Operator SPBU mengucapkan gini mas kalau 250 persatu orang dan kita save malam ada 4 orang gimana mas ..(C) proses aja ya ..smpek pihak operator SPBU Sampek naik berjumlah 500 persatu orang totalnya 2 JT ..ada kesempatan ok..(c) mengatakan ke operator SPBU kita ada rasa kasihan Ama ke pihak Operator Spbu tersebut..Tapi sekali lagi saya melihat masih ada kayak sperti itu terulang kembali ..saya Gak segan segan membawah pean ke polsek tersebut..
Operator SPBU saya ambilkan ke ATM dulu ya ,(c) menunggu Sampek 5 menit kok belum datang datang akhirnya kita kok terasa gak enak gitu dalam perasaan saya..apa pihak operator SPBU tersebut apa ada rencana mau jebak saya …Tim media akhirnya balik arah dan tetap saya tayangkan pemberiaan SPBU .
Kegiatan ini jelas melanggar hukum. Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Bagi operator SPBU 54.602.56 yang terlibat, mereka dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan karena dianggap sengaja memberikan sarana dan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum.
Operator SPBU 54.602.56 seharusnya bertindak tegas mencegah penimbunan dan penyimpanan BBM bersubsidi ilegal, bukan malah membiarkan praktik mafia BBM ini merajalela.
Pihak pengecer berdalih telah melanggar SOP, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas berulang dan pemindahan ke jeriken secara terang-terangan tanpa izin.
“Pelaku pengecer Pertalite menggunakan motor Thunder dan Mega pro harus berhenti sebelum kami bertindak tegas. Pengawas SPBU wajib memberi teguran dan sanksi kepada operator nakal,” tegas sumber di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor distribusi BBM bersubsidi tidak boleh main-main, agar subsidi tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh mafia BBM dengan dalih bisnis pengecer. No . kantor Redaksi Jejak kasus.info .Com (082243319999)(Candra)