Peleburan Limbah B3 PCB dugaan Ilegal di Subentoro, Sumbermulyo, Kecamatan Jogorogo, Jombang di soal LSM Gmicak
Jatim | Bertempat di Dusun Subentoro, Sumbermulyo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur ditemukan Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) aktivitas peleburan Limbah PCB dugaan ilegal tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Media dan LSM melakukan pendataan serta konfirmasi. Selasa 16 September 2025
Limbah PCB adalah limbah elektronik yang mengandung komponen berbahaya seperti logam berat (timbal, tembaga, emas, merkuri, kadmium) dan bahan non-logam seperti serat kaca dan resin epoksi yang sering kali mengandung halogen (seperti bromin) sebagai penghambat api.
Limbah PCB berasal dari berbagai peralatan elektronik seperti komputer, ponsel, dan televisi, serta dari proses manufaktur PCB itu sendiri.
Komponen utama dalam limbah PCB : Logam Berharga, Tembaga (Cu): Komponen paling melimpah di PCB yang digunakan sebagai jalur sirkuit.
Emas (Au) : Terdapat dalam jumlah kecil namun sangat berharga, sering ditemukan pada konektor dan komponen penting lainnya.
Aluminium (Al) : Juga ditemukan pada komponen tertentu dalam PCB.
Logam Berbahaya Timbal (Pb) : Logam berat yang berbahaya dan dapat ditemukan di solder dan komponen lain.
Merkuri (Hg) : Bahan beracun yang juga ditemukan pada beberapa PCB.
Kadmium (Cd) : Bahan berbahaya lainnya yang dapat mencemari lingkungan.
Komponen Non-Logam
Serat Kaca : Memberikan kekuatan dan stabilitas pada papan.
Resin Epoksi : Digunakan sebagai isolator dan material pengikat serat kaca.
Halogen (misalnya Bromin) : Sering ada dalam bentuk penghambat api untuk mencegah kebakaran pada komponen plastik.
Limbah Kimia dari Proses Manufaktur
Limbah dari larutan etsa dan pelarut yang digunakan selama produksi PCB.
Limbah PCB perlu dikelola dengan baik karena kandungan logam beratnya dapat mencemari tanah dan air, sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Setelah dimasak, Limbah PCB menghasilkan Emas dan Perak, meski demikian wajib memiliki ijin.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menjelaskan :
Untuk mengelola Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis PCB di Indonesia, perusahaan harus mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi pemerintah terkait.
Proses ini melibatkan pemenuhan persyaratan seperti data legalitas perusahaan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), rencana pengelolaan limbah, serta sistem dan sarana yang sesuai standar pemerintah.
PCBS merupakan limbah B3 yang diatur secara spesifik dan penggunaannya telah dilarang, sehingga wajib dikelola sesuai peraturan yang berlaku, yaitu Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020 yang juga mengatur batas waktu penghapusan dan pengelolaan limbah PCBs.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjadi dasar hukum pengelolaan limbah B3 di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014: Mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, termasuk persyaratan perizinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001: Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang menyatakan PCBS termasuk dalam B3 yang dilarang digunakan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 29 Tahun 2020: Mengatur lebih spesifik pengelolaan limbah PCBs, termasuk kewajiban identifikasi, pelaporan, dan penghapusan PCBs, serta pengelolaan limbahnya sesuai peraturan.
Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 PCB merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenakan sanksi hukum seperti denda dan pidana, meskipun sebagian sanksi pidana pada UU No. 32 Tahun 2009 telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Penting bagi industri untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk limbah PCB yang dilarang untuk dibuang langsung ke lingkungan dan harus dimusnahkan oleh perusahaan berizin khusus.
Melalui telpon seluler Whatsapp 0856-5588-46xx Wibi inisial saat di konfirmasi belum bisa memberikan tanggapan. Hingga berita perdana di angkat. Bersambung Edisi II
(Tim Sembilan)