Ketua Umum LSM Gmicak Melaporkan SPBU 54. 613. 17 Pugeran, Kec. Gondang, Mojokerto diduga Melanggar UU Migas

Pertamina SPBU 54. 613. 17 Pugeran, Kec. Gondang, Mojokerto Dilaporkan LSM Gmicak Patra Niaga

Mojokerto | Bertempat di Pertamina SPBU 54. 613. 17 Alamat Jl. Raya Pugeran No.67, Sawahan, Pugeran, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dugaan melakukan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Jumat 19 September 2025.

Berdasarkan laporan informasi, Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) turun lapangan dan mendokumentasi aktivitas dugaan penyimpangan SPBU 54. 613. 17 Jl. Raya Pugeran No.67, Sawahan, Pugeran, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dugaan melakukan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Jumat 19 September 2025, pukul 05.00 Wib

Diketahui Media dan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) di lokasi SPBU 54. 613. 17 Jl. Raya Pugeran No.67, Sawahan, Pugeran, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur puluhan truk tambang galian sedang anti mengisi bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.

Salah satu supir truk Tambang Galian Wilayah Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabut Mojokerto yang tidak menyebutkan namanya, , saat di konfirmasi mengatakan, dirinya sedang antri untuk mengisi Solar. Dan sudah berjalan hampir satu bulan. Jelasnya.

Dilokasi yang sama di SPBU 54. 613. 17 Jl. Raya Pugeran No.67, Sawahan, Pugeran, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Diketahui Puluhan sepeda motor jenis Thunder, Mega Pro, Tiger secara bolak balik mengisi bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite, motor-motor tersebut dalam semalam per orang yang nganggsu dapat 150 Liter bahkan lebih.

Untuk Kapasitas isi tengki Sepeda motor tersebut :
Antara lain tangki standar motor Suzuki Thunder 15 liter sampai 20 liter.

Untuk tangki sepeda Motor Mega Pro Primus yang dimodifikasi bisa memiliki kapasitas 20, 25, 30, atau bahkan 35 liter.

Untuk sepeda Honda Tiger adalah sekitar 13 liter bahkan lebih. Dan diisi oleh Operasi, bapak sugiono.

Dikonfirmasi, mengenai siapa Pengawasnya ia mengatakan pengawasan nya bernama Bapak Lukman, sementara itu Saudara Bapak Lukman belum bisa di temui atau di konfirmasi.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), bahwa, aktivitas tersebut diduga keras melanggar UU Migas.

SPBU yang melayani truk tambang, terutama yang menggunakan bahan bakar bersubsidi, melanggar beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia. Truk pertambangan seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi atau industri.

Peraturan yang dilanggar Beberapa dasar hukum yang dilanggar SPBU jika melayani truk tambang dengan BBM bersubsidi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mempertegas sanksi bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan ini secara spesifik mengatur kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, di mana kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam dilarang menggunakannya.

Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah telah melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan industri, termasuk pertambangan, sejak 2012.

Sanksi bagi SPBU dan pelaku
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana:
Sanksi untuk SPBU: SPBU yang terbukti melayani truk tambang dengan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina dan aparat penegak hukum. Sanksi administratif berupa teguran, penonaktifan, hingga sanksi pidana bisa diterapkan.

Sanksi untuk truk tambang galian yang
Penyalahgunaan BBM bersubsidi : Pelaku dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas.

Penambangan tanpa izin (jika terkait tambang ilegal) : Truk yang mengangkut hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu pihak Saudara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga melalui telpon selulernya 0817-5204-5xx mengatakan : Baik pak kami sampaikan ke pihak pertamina. (Tim Raja Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *