Ponorogo l HukumKriminal.com –Bertempat di Dukuh Patran RT/3 RW/1 Desa Kupuk Kecamatan Bungkal Ponorogo, Jawa Timur, terdapat aktifitas Perjudian jenis Sabung Ayam dan dadu skala besar siang malam.
Berdasarkan laporan informasi masyarakat yang masuk ke Kantong Redaksi, Tim sembilan turun lapangan dan melakukan pembuktian mengambil dokumentasi supaya akuntabel. Selasa 31 Agustus 2021. Pukul 12.50. wib.
Dari pantauan Gmicak, diluar area Kalangan kelihatan jelas, atap menggunakan tenda berwarna biru, kelihatan banyak Orang berkerumun dan kurungan ayam serta Ayam Aduan.
Video Cuplikan Perjudian Sabung Ayam.
Di area kalangan Perjudian Nampak kurang lebih 200 orang terdiri dari pedagang kaki lima, Penjudi Dadu dan Sabung ayam.
Diluar area juga nampak puluhan kendaraan Sepeda Motor dan Mobil dugaan Milik Pemain Judi Sabung Ayam dan Dadu.
Menurut keterangan Warga yang enggan di sebut Namanya, Selain di Dukuh Patran RT/3 RW/1 Desa Kupuk Kecamatan Bungkal,
Kalangan Perjudian Sabung Ayam di Sawo, Kecamatan Sawo juga tidak kalah ramainya. Terangnya.
Sejauh ini 2 kegiatan Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Ponorogo yang diduga Melanggar UU Perjudian 303 KUHP dan Protokol Kesehatan (Prokes) karena masih Pandemi, belum di ketahui Penegak Hukum.
Adanya Kegiatan Melanggar Prokes dan Perjudian tersebut, Redaksi akan berkoordinasi dengan aparat Pemangku terkait.
Kepada Pemangku Hukum yang kami maksud Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Meminta untuk menindaklanjuti. (Tim Sembilan).