Ketua Umum LSM Gmicak Laporkan Tambang Galian Di Tiron, Kecamatan Banyakan Kediri Ke Kapolres

Nekat Beraktivitas dugaan tanpa IUP OPK Lengkap, Tambang Galian C di Banyakan Kediri di Dumas LSM Gmicak

Tidak Memasang Papan Lagalitas IUP OPK Lengkap Tambang Galian di Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri Soal LSM Gmicak

Kediri | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Pada Hari jumat tanggal 19 September 2025.

Lokasi di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.

Argumentasi Hukum :

Bertempat di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.

Berdasarkan laporan yang di Terima Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, diduga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

Di Lokasi Tambang Galian Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa Truk keluar masuk memuat hasil tambang

Lokasi Tambang Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat dua alat berat yang diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang didapat dari pembelian di Pertamina SPBU sekitar.

Hasil Konfirmasi salah satu supir truk mengatakan Tambang Galian tersebut milik Saudara Darpo dan sudah lama beraktivitas.

Bahwa, di Lokasi Tambang Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Saudara Darpo belum bisa di konfirmasi, mengingat tidak terpasang Papan Bor Perizinan Pertambangan Komunitas atau IUP OPK dari Dinas terkait.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menyimpulkan, Patut Diduga Tambang Galian tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan hasil data dilapangan dan konfirmasi serta Sumber Hukum :

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Serta surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) disampaikan perihal dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK Lengkap ini disampaikan, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Kediri Kota / Kabupaten.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Mewakili Masyarakat meminta Kepada Saudara Kapolres Kabupaten Kediri
– Kasat Reskrim Polres Kediri
– Kanit Tipiter Polres Kabupaten Kediri
– Kanit Pidek Polres Kabupaten Kediri
Pada Umumnya Kepada Saudara
1. Kapolri
2. Gubernur Jatim
3. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (GAKKUM LHK)
4.Kapolda Jatim
5. Bupati Kediri
6. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto

Dapat bekerja sama menerbitkan tambang galian dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. . (Tim Raja Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *