Mojokerto | Berdasarkan hasil pendataan dan konfirmasi dugaan Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Jens pertalite di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, Polda Jawa Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Warning kepada Operator tersebut, supaya tidak mengulangi lagi melayani para pengangsu BBM Subsidi jenis pertalite untuk di jual kembali
SPBU 54. 613.05 Jl. Totok Kerot No.2, Lawang, Trowulan, Kec. Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dipergoki Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) diduga sedang melakukan penyimpangan Hukum, Operator mengaku bernama Slamet sedang melayani puluhan sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Mega Pro secara bolak balik, sementara itu di depan di pasang papan Pertalite habis dan Lampu dimatikan, Selasa 16 September 2025 pukul 04.30 Wib.
Seblumnya telah di pergoki namun dokumen belum sempat diambil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).
Sumber Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). (Tim Sembilan)