Usai di Laporkan Ketua Umum LSM Gmicak : Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Atas Pelanggaran SPBU di Trowulan, Mojokerto

Mojokerto | Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan. Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Mojokerto yang terbukti melakukan pelanggaran. Selasa, 23 September 2025

Pada hari pekan lalu (16/9) terdapat temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang terpantau di SPBU Trowulan, Mojokerto. Indikasi pelanggaran yakni pengisian BBM jenis Pertalite tidak sesuai peruntukannya (kendaraan dengan tangki besar). Pengisian Pertalite dilakukan ke sepeda motor Thunder dan MegaPro dengan tangki modifikasi.

Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tutup Ahad.

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina).

Berita sebelumnya :

Ketua Umum LSM Gmicak Warning SPBU 54. 613.05 Trowulan Mojokerto “Operator Layani Pengangsu BBM Subsidi Pertalite”

https://jejakkasus.info/ketua-umum-lsm-gmicak-warning-spbu-54-613-05-trowulan-mojokerto-operator-layani-pengangsu-bbm-subsidi-pertalite/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *