Wow Dramatis !!!, Mesin Pengolah Sampah Yang Anggarannya Mencapai Puluhan Juta Seret Nama Wakil Bupati Tanggamus

Tanggamus l HukumKriminal.com – Modus dugaan m korupsi dana desa menyeret orang nomor dua di kabupaten tanggamus yang menghancurkan masa depan warga.

Dana yang seharusnya membangun desa malah digunakan untuk membangun kekayaan pribadi oknum-oknum kepala desa nakal bersama perangkat nya, Rabu 8/10/25.

Seperti temuan awak media, kasus dugaan mark up anggaran belanja barang dalam realisasi kegiatan Dana desa di kecamatan sumberejo yang terindikasi korupsi di antara lain.

1. Musyawarah desa

2. Pembangunan infrastruktur

3. Laporan pertanggung jawaban fiktif

Hal ini memicu marak nya tanda tanya publik, seakan adanya pembiaran dan meragukan pengawasan pihak terkait seperti BPD (badan permusyawaratan daerah) atau pemerintah kabupaten kota yang membuat kepala desa leluasa memainkan anggaran.

Berdasarkan data yang di himpun, 13 desa di kecamatan sumberejo diketahui pada tahun 2021 lalu telah menganggarkan program mesin pengolah sampah dengan nilai yang cukup fantastis Rp_ 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

Menurut informasi yang didapatkan saat itu, orang nomor dua di kabupaten Tanggamus kerap mengadakan pertemuan internal dengan seluruh kades di kecamatan Sumberejo yang diketahui pertemuan bertempat di balai pertemuan desa margodadi.

Dengan adanya pertemuan internal tersebut kemudian munculnya program pengolah sampah dengan nilai anggaran yang cukup fantastis Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

Parah memang !!!, Tapi inilah fakta di lapangan, mesin pengolah sampah yang bernilai fantastis bahkan di gadang-gadang akan mengolah sampah menjadi manfaat, malah tidak bisa di fungsikan karena mesin bermasalah/produk gagal.

Miris !!!, Modus Praktik korupsi tersebut bahkan tidak menjadi temuan inspektorat kabupaten tanggamus yang di ketahui sebagai lembaga pengawas internal pemerintah yang kembali menuai berbagai asumsi publik.

Ketika dikonfirmasi, Gustam Apriansyah sekretaris inspektorat kabupaten tanggamus mengatakan, pada audit dana desa di tahun 2021 yang telah lalu, inspektorat kabupaten Tanggamus tidak melakukan pengujian manfaat suatu kegiatan.

” Pada audit dana desa tahun 2021 inspektorat tidak melakukan pengujian terkait out came/manfaat suatu kegiatan, yang dilihat pertanggung jawabannya atau SPJ, dimana ada kegiatan dalam Apbd es, realisasi berapa, dan barangnya ada kegiatan dalam Apbd es, realisasinya berapa dan barangnya ada atau tidak, jadi hanya sebatas itu saja,” jelas gustam kepada media.

Berikut di bawah ini keterangan dari beberapa aparatur desa yang menanggapi terkait mesin pengolah sampah yang menurut mereka prodak gagal, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mereka mengatakan.

” Itu tahun berapa ia, lupa aku ujar sebut saja bang jago (inisial), tapi hampir semua desa nganggarin, yang enggak nganggarin kalo gak salah desa argo Mulyo. Mesin memang enggak hidup, ya namanya mesin kaya gitu prodak gagal,” keluh bang jago kepada media.

” Di tambahkan, mesin ada di gudang, ya tapi semua memang gak ada yang jalan, yang mengartikan jika mesin pengolah sampah tidak bisa berfungsi, mesin mati, tapi semua kepala desa udah laporan ke atas, kayak nya uda beres enggak ada masalah,” bebernya.

Masih bersama salah satu sekretaris desa (sekdes) yang berbeda, yang meminta agar namanya tidak di publikasikan, sebut saja Jarwo (inisial-red) ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon pada 17/08/25 jarwo mengatakan.

” Yang mana ini bang, peta itu apa yang mana, kalo peta kayaknya enggak jadi bang, kalo mesin sampah Itu hampir semua desa nganggarin, yang enggak argo Mulyo kalo enggak salah,” ujarnya.

Tidak berselang waktu lama, dugaan praktik korupsi masal tersebut kembali di lancarkan oleh oknum kades kades nakal pada tahun berikutnya dimana di ketahui pada tahun tersebut, kepala desa yang kosong di gantikan oleh pejabat sementara (Pj) dari kecamatan atau dari kabupaten.

Kala itu, orang nomor dua di Tanggamus kerap melakukan pertemuan bersama Kades-kades di kecamatan sumberejo yang bertempat di balai desa margodadi, dalam pertemuan tersebut di ketahui yang di izinkan berada didalam ruangan hanya para kades dan wakil orang nomor satu di Tanggamus.

Pertemuan internal tersebut di gelar di balai desa Margo dadi kecamatan sumberejo yang menurut informasi, yang boleh ada diruangan hanya kepala-kepala desa dan orang nomor dua saja.

Kemudian Setelah munculnya program peta digital, dan singkat saja akhirnya peta digital yang katanya titipan wakil orang nomor satu di Tanggamus tersebut hampir mencuat karena peta digital tidak sesuai (kualitas buruk).
Menurut informasi yang didapatkan program mesin sampah itu lalu di batalkan setelah hampir mencuat ke publik.

Hingga kini publik masih mengklaim jika pembatalan program peta digital tersebut sebagai pembatalan yang masih menjadi misteri di balik layar pemerintahan daerah.

Disisi lain, dalam menyukseskan program presiden RI (Prabowo subianto), awak media akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten tanggamus agar melakukan pemeriksaan atau audit ulang terkait seluruh kegiatan dana desa yang mengalir di kecamatan sumberejo sejak tahun 2020_2024 yang diduga di korupsi berjamaah oleh oknum-oknum kades nakal dan perangkatnya, bahkan sejak lama.

Rekanan media bersama kabar terbaru akan terus mengawal jalannya proses pelaporan seluruh dana desa di kecamatan Sumberejo yang terindikasi korupsi.

Tembusan:

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

(Deni abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *