Bojonegoro | Skandal Tambang Galian C di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, diduga kuat belum memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara, bebas beraktifitas. Selasa 21/10/2025.
Dilokasi terlihat Alat berat bego dan beberapa mobilitas Truk keluar masuk, dan tidak terpasang papan perijinan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus.
Saat di Lapangan, Salah satu warga masyarakat Desa Kasiman sangat mengeluhkan dengan adanya aktifitas galian c tersebut. yono warga setempat sangat mengeluhkan aktifitas tambang galian c tanpa ijin tersebut. Karena lalu lalang Dum truk sangat ramai di desanya. Apalagi kalau hujan keluar masuk dum truk bikin licin dijalan raya. Begitu juga kalau musim kemarau sangat berdebu.
Tambang galian C tersebut milik warga lamongan atas nama Mintoro.
Sementara itu, Saudara Mintoro diduga sebagai pengusaha tambang Galian C di Kasiman Bojonegoro, melalui telpon seluler 0813-3027-97xx belum dapat memberikan tanggapan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono melalui telpon seluler Whatsapp 0822-7807-87xx saat dimintak tanggapan buang memberikan jawaban.
Disisi lain, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menjelaskan : Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. izin ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Dan akan upaya konfirmasi ke pihak pihak aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan legalitas aktivitas tambang galian C di Kasiman Bojonegoro. (Tim)