Lapor Jenderal ” Perjudian Sabung Ayam di Gangsri, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang tak tersentuh Hukum

Lumajang | Perjudian Jenis Sabung Ayam di Desa Gangsri, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Marak, diduga diklola oleh W oknum anggota kodim Lumajang dan H serta E

Dari hasil konfirmasi, ke Pemain Perjudian sabung ayam, lokasi dijaga ketat dan Perjudian sabung ayam ini di kelola oleh oknum W oknum anggota kodim Lumajang dan H serta E, ujar. Senin 27 Oktober 2025.

Lokasi perjudian beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun kalau kegiatan ini melanggar hukum, diduga belum Tersenuh aparat penegak hukum (APH) Polres, Lumajang.

Aktivitas Perjudian Sabung ayam ini berlangsung siang hingga malam hari, terlihat jelas dari kerumunan para penjudi serta kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi halaman depan lokasi.

Hasil peninjauan di lapangan membuktikan laporan masyarakat benar adanya kegiatan judi sabung ayam berlangsung sesuai dengan aduan warga sekitar. Pemandangan tersebut menunjukkan bahwa praktik haram itu tetap berjalan normal tanpa hambatan, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Padahal, Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebut perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Tetapi di Trenggalek, pasal itu seperti tak berlaku, karena praktik ilegal terus dibiarkan lancar.

Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian juga merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan sosial, dan memicu potensi kriminalitas. Apabila praktik ini dibiarkan, stigma bahwa hukum bisa dibeli akan semakin marak.

Sementara itu Desakan keras oleh Publik dialamatkan kepada Polres Lumajang, Polda Jatim, Mabes Polri agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Publik menanti aksi nyata, bukan lagi sekadar janji, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(Tim) bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *