Ketua Umum LSM Gmicak “Polres Pasuruan dapat Cek Tambang Galian dugaan Ilegal Tanpa IUP OPK Lengkap di Sumberejo


Tambang Galian Tanpa IUP OPK Lengkap di Sumberejo, Winongan Menui Sorotan Tajam LSM Gmicak

Tambang Misterius Di Sumberejo, Winongan Tanpa Papan Informasi Bebas Beroperasi, LSM Gmicak: Minta Kapolda Jatim Turun Tangan Dan Tindak Tegas

Pasuruan | Aktivitas Pertambangan yang diduga misterius muncul di Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengundang tanda tanya besar. Kamis 06 November 2025

Sebuah lahan tambang galian tersebut berdekatan dengan lokasi rumah penduduk yang disinyalir diduga beroperasi secara ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan hasil tambang mineral atau batubara, termasuk membeli, mengangkut, mengolah, dan menjualnya.

Pantauan di lapangan Media dan LSM Gmicak, truk-truk pengangkut material lalu lantang tanpa hambatan, mengangkut tanah timbun dan batu hasil galian menunjukkan beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya papan nama informasi penambangan atau dokumen legal lain yang menunjukkan status perizinan tambang tersebut.

Berdasarkan informasi dari warga dan hasil pemantauan awak media di lapangan. Kamis, (6/11/25), dirinya mengatakan kalau dari awal pertama beroperasi sampai sekarang tidak ada papan namanya.

“Kalau tambang itu ada izinnya, biasanya kan ada papan informasi di lokasi. Ini tidak ada, yang ada cuma alat berat yang bekerja dari pagi sampai sore,”imbuh warga, sambil mewanti-wanti agar identitasnya di rahasiakan.

Warga lainnya, kepada awak media juga meminta agar identitasnya di rahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Ia menyebut, aktivitas itu semakin marak dan sudah cukup lama beroperasi, ditandai dengan kehadiran sejumlah unit alat berat seperti excavator dan dump truk yang bekerja di area lahan tersebut.

arga tersebut melanjutkan, “Masyarakat kwatir dengan adanya aktivitas penambangan ini menjadi kerusakan lingkungan besar-besaran dan dampak setelahnya sangat buruk bagi alam serta warga sekitar,”pungkasnya.

Kegiatan tambang tersebut kembali menuai sorotan dari aktivis lingkungan, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Menurutnya, itu tamparan keras ditujukan kepada aparat penegak hukum (Polres kabupaten Pasuruan -Red) tambang batu misterius yang diduga ilegal yang kian beroperasi terang-terangan tepatnya di jalan raya banyubiru, desa sumberejo, kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan,”ucapnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin resmi seperti surat izin penambangan batuan (SIPB) dan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, sebagaimana diatur dalam UU No.96 Tahun 2021.

Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan daerah karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi ke kas daerah, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan lahan, banjir lokal, serta kecelakaan lalu lintas akibat truk tambang yang beroperasi sembarangan.

Melalui telpon seluler Whatsapp 0812-3312-12xx Saudara Bapak Sakri KepalaDesa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan. Kamis 06/11/2025

Ilyas menambahkan berita diatas : Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *