Aksi Damai di Gunungsitoli Desak Pemerintah Pusat Percepat Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Gunungsitoli, HukumKriminal — Suasana penuh semangat dan persatuan mewarnai aksi damai masyarakat Kepulauan Nias yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (12/11/2025). Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung tertib, damai, dan kondusif, dengan satu tujuan utama: mendesak pemerintah pusat mempercepat proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dari lima kabupaten/kota di wilayah kepulauan tersebut, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.
Selain unsur pemerintah daerah dan DPRD, hadir pula tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan. Kehadiran mereka menunjukkan kuatnya tekad bersama untuk mendorong terwujudnya provinsi baru di ujung barat Indonesia tersebut.
Dua Tuntutan Utama
Dalam penyampaian aspirasinya, para peserta aksi menegaskan dua tuntutan pokok:
Mendesak pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah, agar proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat dilanjutkan.
Meminta DPR RI dan DPD RI untuk segera memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, mencakup lima daerah otonom di Kepulauan Nias.
Nias Telah Penuhi Syarat Pembentukan Provinsi
Ketua Umum BPP PKN, Mayjen (Purn.) TNI Drs. Christian Zebua, M.M., dalam orasinya menegaskan bahwa secara administratif dan faktual, Kepulauan Nias telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi provinsi tersendiri.
“Kepulauan Nias telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik dari aspek administratif, kemampuan ekonomi, potensi wilayah, maupun sosial budaya. Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan perhatian yang adil bagi daerah kepulauan ini,” tegas Christian Zebua disambut tepuk tangan peserta aksi.
Dukungan Penuh DPRD Gunungsitoli
Aksi damai ini mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, beserta seluruh anggota DPRD yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Gunungsitoli secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dan menandatangani surat pernyataan sikap untuk diteruskan ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat Kepulauan Nias untuk memiliki provinsi sendiri. Aspirasi ini sah dan konstitusional. Kami akan terus mengawal hingga ke tingkat pusat,” ujar Adrianus Zega di hadapan peserta aksi.
Semangat Persatuan dan Komitmen Masyarakat
Suasana rapat paripurna dipenuhi antusiasme dan semangat kebersamaan. Para peserta aksi menyuarakan tekad agar cita-cita pembentukan Provinsi Kepulauan Nias segera terwujud.
Salah satu perwakilan masyarakat, Ketua LSM Gempur, Markus Duha, menyatakan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sebelum impian tersebut menjadi kenyataan.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi ini sampai Kepulauan Nias berdiri sebagai provinsi sendiri. Ini bukan hanya perjuangan administratif, tetapi perjuangan harga diri dan masa depan masyarakat Nias,” tegas Markus Duha penuh semangat.
Simbol Kemandirian dan Kemajuan
Aksi damai yang berlangsung dengan tertib ini mencerminkan solidaritas dan tekad masyarakat Nias dalam memperjuangkan hak otonomi yang lebih besar demi kemajuan wilayah kepulauan tersebut.
Dengan berakhirnya aksi damai di DPRD Kota Gunungsitoli, masyarakat Kepulauan Nias berharap agar pemerintah pusat segera menanggapi serius aspirasi ini dan mengambil langkah konkret menuju pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai simbol kemandirian dan kemajuan daerah.
Jurnalis: Noverius Sadawa
Redaksi HukumKriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *