DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara Akan Laporkan SMAN 1 Afulu ke APH Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Nias Utara | 14 November 2025 HukumKriminal.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional Sumatera Utara menyatakan akan melaporkan SMAN 1 Afulu ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangan yang diterima HukumKriminal.com , Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara, Hermansyah Telaumbanua, melalui Frisman Sandroto selaku Koordinator Tim Investigasi DPW Sumut, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan awal dan menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Afulu.
Menurut Frisman Sandroto, SMAN 1 Afulu menerima Dana BOS sebesar Rp839.520.000 pada tahun anggaran 2024. Dari hasil penelaahan awal, DPW LSM menilai terdapat beberapa pos belanja yang patut didalami lebih jauh.
“Ada indikasi kuat penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Kami menemukan dugaan pengadaan fiktif, biaya perjalanan dinas dalam daerah yang tidak wajar, pengadaan LCD Projector/Infocus, loudspeaker, UPS, laptop, beban jasa kawat/faksimili/internet, pekerjaan konstruksi khusus, honorarium tenaga pendukung, honorarium pegawai honorer/tidak tetap kategori umum, pembelian asbes/triplek, serta pembelian spidol tidak permanen yang menurut kami terlalu besar,” ujar Frisman Sandroto.
DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara menduga bahwa potensi kerugian dapat mencapai 50 persen dari total anggaran, yaitu sekitar Rp389.304.400.
Beberapa item lain yang disebut Frisman sebagai bagian dari dugaan ketidakwajaran belanja adalah:
Sampul kartu (plastik)
Cetak buku agenda isi 500 lembar
Cetak buku laporan
Buku pembantu pajak isi 250 lembar
Pengadaan koran harian
Jasa penggandaan fotokopi
Kertas HVS F4 70 gr
Cartridge dan toner
Kabel LAN
Cairan pembersih kaca & alat kebersihan
Kunci lemari
Bola lampu mercury HPLN 250W
Bola basket
Bola kasti
Tempat pulpen/ATK
Hermansyah Telaumbanua menegaskan bahwa semua data tersebut telah dirangkum dalam laporan resmi dan akan segera diserahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Keterangan
Tim HukumKriminal.com telah menghubungi Kepala SMAN 1 Afulu, Iridhoi Daeli, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas temuan LSM.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah hanya menyampaikan bahwa ia tidak memiliki waktu untuk memberikan penjelasan.
Selain itu, menurut Hermansyah Telaumbanua, saat ia berusaha melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah disebut menyatakan bahwa pihak sekolah “tidak menerima LSM dan wartawan.”
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dari pihak sekolah agar pemberitaan tetap objektif dan berimbang.
LSM Dorong Transparansi dan Ketegasan Pemerintah
DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara menyampaikan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami mendorong agar setiap penggunaan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ada dugaan penyimpangan, wajib ditindaklanjuti,” ujar Hermansyah.
Ia juga meminta pemerintah provinsi turun tangan menyikapi dugaan temuan tersebut.
“Seandainya laporan ini kami sampaikan, kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi dan Gubernur Sumatra Utara, Bapak Bobby Nasution, menindak oknum kepala sekolah yang nakal sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Berita ini memuat informasi berupa dugaan berdasarkan pernyataan narasumber dari DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara. Hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari APH yang memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Redaksi HukumKriminal.Com tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak SMAN 1 Afulu maupun instansi terkait demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
Jurnalis Noverius Sadawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *