Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan Melakukan Klarifikasi, Bahkan Tidak Menutup Kemungkinan akan adakan Audit

Tanggamus l HukumKriminal.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus,  akan melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan seorang oknum Kabag Umum Mustika Sari Dewi pada masanya.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari informasi yang beredar di media online, terkait tenaga honorer di Dinas Peternakan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Selasa (25/11/25).

“Kami akan melakukan klarifikasi untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya dan menjawab informasi yang ada di media online, ” kata Gustam Apriansyah selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus,  dalam keterangan pers nya.

Klarifikasi ini akan dilakukan dengan mengumpulkan informasi dan data yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.”Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa klarifikasi ini berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat di pertanggung jawabkan,”tambah Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus,  berharap bahwa klarifikasi ini dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberikan rekomendasi perbaikan di masa depan.”Kami berharap bahwa klarifikasi ini dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Dinas Peternakan Kabupaten Tanggamus,”kata Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus.

Inspektur daerah kabupaten Tanggamus dalam keterangannya juga menegaskan,  apabila klarifikasi tersebut benar, tidak menutup kemungkinan akan diadakan audit terhadap permasalahan tersebut.

“Apabila informasi tersebut benar berdasarkan hasil klarifikasi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan audit terhadap permasalahan tersebut,”tegasnya.

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *