Nias Selatan | HukumKriminal.com | 13 Januari 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, Ferisman Ndruru, SE., MM, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, Pilkada langsung merupakan amanat konstitusi sekaligus ruh Reformasi 1998 yang tidak boleh dikhianati.
Ferisman menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
“Pilkada langsung menempatkan rakyat sebagai subjek utama demokrasi, bukan sekadar objek kekuasaan. Rakyat berhak menentukan pemimpinnya sendiri, termasuk di tingkat daerah,” tegas Ferisman.
Ia menjelaskan bahwa Pilkada langsung lahir dari semangat Reformasi 1998, yang bertujuan mengakhiri praktik demokrasi semu di masa lalu, di mana kekuasaan hanya berputar di kalangan elite politik dan menutup ruang partisipasi publik. Melalui mekanisme Pilkada langsung, hak politik warga negara diperluas, legitimasi kepemimpinan diperkuat, serta kepala daerah memiliki tanggung jawab politik langsung kepada rakyat yang memilihnya.
Lebih lanjut, Ferisman menilai bahwa wacana mengembalikan Pilkada melalui DPRD merupakan langkah mundur dalam demokrasi. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi mengaburkan akuntabilitas kepala daerah karena pertanggungjawaban politik tidak lagi langsung kepada rakyat, melainkan kepada kekuatan politik tertentu di lembaga legislatif.
“Ini jelas mencederai prinsip akuntabilitas publik dan bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ujarnya.
Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dalih, Ferisman menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan hak konstitusional rakyat. Demokrasi, menurutnya, memang membutuhkan biaya, namun biaya yang jauh lebih mahal adalah ketika kedaulatan rakyat dirampas dan partisipasi publik dipersempit.
“Demokrasi tidak boleh diukur semata dari efisiensi anggaran, tetapi dari keadilan, partisipasi, dan legitimasi kekuasaan,” tambahnya.
Sikap tegas Ferisman tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sekretaris LSM GMICAK Kepulauan Nias, Noverius Sadawa, menyampaikan apresiasi dan antusiasmenya terhadap komitmen Ketua DPC PDI Perjuangan Nias Selatan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, Ferisman kembali menegaskan sikapnya untuk secara konsisten menolak Pilkada melalui DPRD. Sikap tersebut, katanya, bukan sekadar sikap politik, melainkan sikap ideologis dan konstitusional.
“PDI Perjuangan berdiri tegak menjaga demokrasi. Jangan rampas kedaulatan rakyat dan jangan menarik demokrasi ke belakang. Indonesia dibangun atas kehendak rakyat, dan rakyatlah yang berhak memilih pemimpinnya,” pungkas Ferisman.
Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah amanat konstitusi dan ruh reformasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa demi keberlanjutan demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
Jurnalis: Sadawa
Ferisman Ndruru: Pilkada Langsung Amanat Konstitusi, Menolak Pemilihan Lewat DPRD
