HukumKriminal.com | Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara – 12 Januari 2026
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (LSM GMICAK) turun langsung ke Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, untuk melakukan investigasi lapangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kegiatan tersebut, tim LSM GMICAK mendapati kehadiran empat orang aparat pengawas yang terdiri dari unsur Inspektorat Kota Gunungsitoli dan pihak Kecamatan. Kehadiran aparat tersebut diketahui berlangsung kurang dari 24 jam setelah pemberitaan dan laporan masyarakat mencuat ke publik.
Ketua LSM GMICAK menegaskan bahwa dugaan korupsi di Desa Dahana Tabaloho harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Dugaan korupsi di Desa Dahana Tabaloho ini harus mendapat atensi khusus. Penanganannya harus dilakukan secara akuntabel, proporsional, efektif, dan transparan, karena desa ini merupakan desa percontohan,” tegas Ketua LSM GMICAK kepada wartawan HukumKriminal.com.
Temuan Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, LSM GMICAK menemukan adanya pekerjaan fisik berupa pembangunan drainase (paret) yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Salah satu temuan mencolok adalah lantai paret yang belum dilakukan pengecoran secara menyeluruh.
Selain itu, tim LSM GMICAK juga melakukan konfirmasi langsung kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Dahana Tabaloho yang diketahui baru menjabat sekitar empat bulan. Dalam keterangannya, PJ Kepala Desa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), namun disertai dengan sejumlah catatan.
Dasar Dugaan dan Dokumen Pendukung
Desakan LSM GMICAK didasarkan pada laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024. Salah satu dokumen penting yang menjadi rujukan adalah Notulen Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Dahana Tabaloho yang dilaksanakan pada Minggu, 14 September 2025, di Kantor Desa setempat.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2024. Dalam notulen rapat yang ditandatangani Sekretaris BPD, Sabaare Lahagu, disebutkan bahwa meskipun telah dilakukan Perubahan APBDes (P-APBDes) pada akhir tahun 2024 guna mempermudah penyerapan anggaran, masih terdapat sejumlah kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal hingga memasuki tahun 2025.
Beberapa kegiatan yang disorot antara lain pembangunan drainase, program pemberdayaan masyarakat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta akses dan pembaruan profil desa yang belum berjalan optimal. Selain itu, draf Rancangan Perdes LPJ APBDes 2024 baru diterima oleh BPD pada 2 Agustus 2025 dan pembahasannya mengalami keterlambatan akibat kekosongan jabatan Kepala Desa.
BPD juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang belum selesai, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lebih matang, serta peningkatan sistem kerja pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa.
Dalam keputusan rapat tersebut, BPD menetapkan Peraturan Desa tentang LPJ APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan sejumlah catatan penting, di antaranya penyelesaian pembangunan drainase di depan rumah Ama Clara paling lambat 19 September 2025, percepatan pengangkatan pengurus BUMDes, serta pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pembentukan pengurus BUMDes, Tim RKPDes, dan Karang Taruna.
Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM GMICAK menilai perlu adanya pemeriksaan dan pengawasan lanjutan oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli serta aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan peraturan perundang-undangan.
“Kami memohon dan mendesak Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan terbuka. Jangan sampai laporan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan sanksi terhadap lambannya penanganan laporan dugaan korupsi oleh aparat pengawas maupun penegak hukum, karena dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Ketua LSM GMICAK menyatakan bahwa apabila laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya bersama masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional melalui aksi di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Klarifikasi Mantan Kepala Desa
Sementara itu, mantan Kepala Desa Dahana Tabaloho, Yupiter Harefa, saat dikonfirmasi KETUA LSM GMICAK, menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.
“Maaf Pak, saya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Dahana Tabaloho lagi. Saat ini sudah ada Penjabat Kepala Desa,” ujarnya singkat.
LSM GMICAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan masyarakat hingga tuntas serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kota Gunungsitoli.
Jurnalis Sadawa
