Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan Bupati Mojokerto, Kapolres Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto
Mojokerto | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program ini merupakan program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat Desa Trawas, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan konfirmasi.
Bertempat Pemerintahan Desa Trawas, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim tahun 2025 mendapatkan Proyek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diduga menjadi Polemik dikarenakan biaya di atas standar.
Argumentasi Hukum (Legal Arguments) : Bahwa, di Desa Trawas Memiliki 3 Dusun antara lain : 1 Dusun Jaraan dan Dusun Kemloko, dan Dusun Trawas.
Bahwa, Tahun 2025 mendapatkan Proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan 300 Kuota, Masih masih Pemohon dipungut biaya Rp. 500.000, (lima ratus ribu) rupiah
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 500 ribu, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.
Dari hasil Somasi dan Konfirmasi Sekdes Trawas juga selaku panitia PTSL Ibu Wiwit Sugiarti melalui telpon seluler whatsapp 0813-3411-72xx belum ada tanggapan.
Kades Trawas Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto saudara bapak Wulyono melalui telpon seluler whatsapp 0812-3407-88xx belum ada tanggapan. Jumat 23 Januari 2026
Patut Diduga Oknum Pemerintahan Desa Trawas dan Ketua Panitia PTSL Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan Bupati Mojokerto, Kapolres Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.Ttim sembilan)
