Pelaku JI dan AH Dkk Dilaporkan ke Polres Nias, Diduga Halangi Aksi AMPERA di Tugu Meriam

Gunungsitoli | HukumKriminal.com | 23 Januari 2026 – Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) secara resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga menghalangi aksi damai dan deklarasi dukungan pencabutan moratorium pemekaran daerah kepada Presiden RI dan DPR RI. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pelaporan ini dilakukan menyusul peristiwa penghadangan aksi AMPERA yang rencananya digelar di Simpang Tugu Meriam, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi tersebut merupakan deklarasi dukungan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias serta desakan pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan di halaman Polres Nias, sejumlah oknum yang diduga berjumlah puluhan orang mendatangi lokasi dan melarang pelaksanaan deklarasi. Akibat penghadangan tersebut, kegiatan orasi publik dan deklarasi AMPERA akhirnya dibatalkan.
Koordinator AMPERA sekaligus pelapor, Budiyarman Lahagu, S.E., menjelaskan bahwa aksi damai tersebut telah dipersiapkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Namun, para terlapor secara sepihak menuding aksi tersebut mengganggu ketertiban masyarakat dan belum dikoordinasikan, disertai tekanan agar kegiatan dibubarkan.
“Bahkan terdapat ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan dan perkelahian. Tindakan ini kami duga sebagai bentuk premanisme dan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Budiyarman kepada wartawan.
Pimpinan Aliansi AMPERA lainnya, Yason Gea, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas penghadangan tersebut karena dinilai mencederai ruang demokrasi di Kepulauan Nias. Ia menyebut lokasi kejadian berada di depan Tugu Meriam/Kampung Baru, KM 1 Kota Gunungsitoli.
Sementara itu, Agri Handayan Zebua memaparkan bahwa AMPERA telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polres Nias dengan Nomor: STTLP-8/39/1/2025/SPKT Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat atas nama pelapor Budiyarman Lahagu selaku Koordinator AMPERA.
Dalam laporan polisi itu, AMPERA melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18, terkait penghalangan penyampaian pendapat yang sah di ruang publik. Terlapor dalam kasus ini antara lain Arizham Caniago, Jaz Riman Caniago, dan beberapa pihak lainnya yang merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhū, S.H., saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Berdasarkan laporan yang masuk, akan dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP,” ujarnya singkat.
Budiyarman menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan upaya menjaga hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai. “Jika penghadangan aksi damai di ruang publik dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Kepulauan Nias,” tegasnya.
Jurnalis: Sadawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *