Jaringan Pengoplos Gas Bersusidi dengan Kuntungan Miliaran Dibongkar Polda Jateng

Semarang I HukumKriminal.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi 3 Kg yang merugikan Negara dan Masyarakat dengan keuntungan mencapai 10 miliar,

Polisi mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut, bisnis ilegal ini telah dijalankan selama dua bulan terakhir, “ungkapnya,

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan. pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran LPG Non Subsidi dengan harga di bawah harga pasaran sejak awal januari 2026

“Berkat informasi masyarakat,kami lakukan penyelidikan di tiga lokasi hingga akhirnya mengamankan empat pelaku beserta barang bukti dan saksi-saksi,” jelas Djoko saat Konfrensi Pers di Ditreskrimsus Polda Jateng (23-1-2026)

Keempat tersangka berinisial GS (28) Warga Grobogan dan PM (20) Warga Jambi yang berperan sebagai penyuntik gas kemudian TDS (49) Warga Bekasi selaku perekrut dan pencari tabung LPG, serta FZ (68) Warga Semarang sebagai pemilik gudang

Djoko mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa,yang baru bebas dari Proses Hukum Bareskrim Polri tahun lalu

“Pelaku ini residivis, baru keluar dua bulan, sudah kembali melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini,” “jelasnya,

Dari hasil penggrebegan itu tugas menyita 2.178 Tabung LPG, yang terdiri dari 1.780 Tabung LPG 3kg, 220 Tabung LPG 12kg. serta puluhan tabung ukuran lainnya.Semua barang bukti diamankan dari tiga gudang di Wilayah Banyumanik,Gunungpati dan Ungaran Barat

“Ketiga lokasi tersebut bukan agen atau pangkalan LPG,” tegas Djoko,

Menurut penyelidikan, modus para pelaku adalah membeli 3kg, secara eceran dari pangkalan,kemudian menyuntikan isinya ke tabung 12kg, hingga ukuran 50kg,

“Isinya jelas tidak sesuai standar,makanya masyarakat harus waspada,kalau LPG non subsidi sebaiknya ditimbang,” jelasnya,

Ribuan tabung LPG 3 kg tersebut fiperoleh dengan cara membeli sedikit demi sedikit dari berbagai pangkalan di Jawa Tengah setiap hari,lalu di tampung untuk kemudian di oplos

Atas perbuatannya,para tersangka di jerat Undang-Undang Migas dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.
Tim HK- (Faut Soleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *