Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Jombang Tindak Tegas Perjudian Sambung ayam di Lokasi Sendang Rejo

Jombang | Bertempat di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjadi lokasi perjudian tanpa tersentuh hukum warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait adanya lokasi judi sabung ayam yang sangat ramai pengunjung pada hari Sabtu dan Minggu. Mereka berharap pihak kepolisian setempat segera mengambil tindakan untuk membubarkan lokasi judi tersebut. Kamis 12 Februari 2026

Kami khawatir aktivitas ini akan merusak moral anak muda di sekitar lokasi,” kata seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perjudian diatur dalam Pasal 426 dan 427. Setiap orang yang tanpa izin melakukan judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):
Pihak Kepolisian diminta untuk segera mengambil tindakan dan membubarkan lokasi judi sabung ayam tersebut( Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *