Blokir WA Jurnalis, Kapolres Kabupaten Blitar, Kordinator Lembakum Indonesia Korwil Jawa Timur Angkat Bicara

Blitar | Tindakan Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K. yang diduga memblokir nomor WhatsApp sejumlah Jurnalis dan Wartawan menuai kecaman keras oleh Kordinator Lembakum indonesia Korwil Jawa Timur.

Aksi tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan memperburuk relasi antara aparat penegak hukum dengan insan pers.

Pemblokiran itu disebut terjadi saat Jurnalis Dan Wartawan berupaya melakukan konfirmasi pemberitaan.

Alih-alih memberikan Klarifikasi, akses komunikasi justru ditutup.

Sikap ini pun memantik kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya Kordinator lembakum Korwil Jatim.

Kordinator Lembakum indonesia yang dikenal sebagai Advokad senior Surabaya, Haji Haryo Ananto SH.HUM, sangat Disayangkan tindakan Kapolres Blitar kurang profesional tersebut sebagai sinyal buruk bagi kebebasan pers.

Lanjut Haji Haryo Ananto SH, Mengatakan, memutus komunikasi dengan Jurnalis atau wartawan bukanlah sikap seorang pejabat publik yang bertanggung jawab, melainkan cerminan ketakutan terhadap keterbukaan Publik.

“Polisi model begini hampir pasti banyak tidak benarnya, alias polisi bobrok. Karena itu dia takut pada warga, apalagi kepada insan Perss,” ujarnya Kordinator lembakum indonesia melalui telepon Via WhatsApp, Pada Hari Minggu 01 Maret 2026

Lebih lanjut Haji Haryo ananto SH menegaskan, Jurnalis dan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang Pers 1945.

Upaya menghindari konfirmasi justru memunculkan kecurigaan publik.

Haji ananto SH menilai, pemblokiran WhatsApp Jurnalis dan wartawan itu, dapat dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi persoalan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sikap seperti itu, menurutnya, tidak pantas dipertontonkan oleh seorang perwira menengah Polri.

“Biasanya orang seperti ini takut boroknya terbongkar. Polisi model begitu sebaiknya mundur saja, pulang kampung jadi petani. Itu jauh lebih berkah dibanding jadi aparat hukum tapi malah banyak melanggar hukum,” tegasnya advokat senior.

Pernyataan tersebut menjadi kritik paling keras yang dialamatkan langsung kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dirinya menekankan, seluruh fasilitas negara yang digunakan aparat kepolisian, termasuk alat komunikasi, berasal dari uang publik dan wajib dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.

“Perlu diingat, handphone yang dia pakai itu dibeli dari uang rakyat. Sudah seharusnya digunakan untuk melayani rakyat, bukan memblokir Jurnalis dan wartawan,” tandasnya.

Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin undang-undang Perss 1945.

Ketika jurnalis atau wartawan dihambat dalam menjalankan tugas konfirmasi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan transparan.

Kritik terbuka dari Ketua LSM Gmicak Ilyas, Mengharapkan menjadi alarm bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi internal.

Keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dinilai mutlak diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” Hari Minggu 01 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *