Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Kepada LSM Gmicak SPBU Pertamina 54.621.12 Bojonegoro Lakukan Penyimpangan Hukum

Pertamina Patra Niaga, Tindak Tegas Pelanggaran SPBU 54.621.12 Glagah Wangi, Sugihwaras, Bojonegoro Setelah di Ungkap LSM Gmicak

Bojonegoro | Usai di Ungkap Tim Sembilan dan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), SPBU Pertamina 54.621.12 Glagah Wangi lokasi di Jalan Raya Balen – Sugihwaras, tepatnya di Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena melakukan penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) Subsidi. Pada tanggal 19 maret 2026.

Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan dan ketepatan distribusi energi bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah cepat dan tegas terhadap setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan. 24 Maret 2026

Pada Kamis (19/3/2026), Pertamina menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian distribusi BBM jenis solar di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Laporan tersebut menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tetap tersedia bagi konsumen yang berhak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan rekaman CCTV serta evaluasi data transaksi penjualan guna memastikan kesesuaian prosedur operasional.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen penuh dalam menjaga dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Perusahaan juga terus mendorong seluruh mitra SPBU untuk memberikan pelayanan terbaik dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari pembinaan, Pertamina telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk solar kepada SPBU terkait. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah masa Satgas Idul Fitri 2026, mulai 1 April 2026 selama 30 hari, sebagai langkah evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas. Pertamina juga menegaskan bahwa pembinaan akan terus dilakukan agar seluruh SPBU dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pertamina Patra Niaga turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi energi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kendala atau indikasi pelanggaran melalui Call Center Pertamina di 135, sebagai bagian dari kolaborasi dalam menjaga ketersediaan dan ketepatan distribusi BBM subsidi.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), terus melakukan pengawasan atas dugaan penyimpangan hukum bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi SPBU Pertamina 54.621.12 Glagah Wangi lokasi di Jalan Raya Balen – Sugihwaras, tepatnya di Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *