TI di Parit 4 Desa Gunung Muda Diduga Milik Oknum BN

Belinyu l HukumKriminal.com – Dari pantauan Media Hukum kriminal
Aktivitas Tambang Invenkonsional (TI) Timah illegal Parit 4 di Desa
Gunung Muda Kecamatan Belinyu Diduga punya Oknum lnisial BN kamis (23/09/2021) pukul 11.00 WIB.

Nampak beberapa mesin TI Dompeng lagi beroperasi di kawasan kebun sawit dan miris nya lagi kondisi tambang sangat dalam dan Tidak jauh dari Jalan Raya sekitar 15-20 meter.

Awak media berusaha menayangkan Warga sekitar namanya enggan sebutkan mengatakan yang punya TI itu Oknum Inisial BN pak .Ujarnya.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Media Hukum kriminal melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH Polsek Belinyu, Polres Bangka ,Polda Babel untuk menindak tegas para penambang Timah illegal. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *