Bangka Barat l HukumKriminal.com – Babinsa Koramil 431-01/Jebus, Serda Weli Sihombing melaksanakan Pendataan calon penerima BTPKLW Minyak Goreng betempat di Desa Cupat Kec. Parittiga. Minggu, (17/04/2022).
Di sela kegiatan, Babinsa Koramil 431-01/Jebus, Serda Welli Sihombing mengatakan.”Para pedagang akan mendapatkan bantuan tambahan modal untuk usaha yang selama ini telah ditekuni, Mereka yang berhak menerima adalah yang benar-benar memiliki usaha, sebagai PKL.” Ujarnya.
Secara terpisah Danramil 431-01/Jebus Kapten Czi Maharuddin menyampaikan.”
“Babinsa mendata kembali para pKL dan Warung untuk menjalankan perintah pimpinan, dalam hal ini untuk melakukan pendataan BTPKLW di setiap Wilayah teritorial masing-masing Koramil yang ada di Jajaran Kodim 0431/Babar ,” pungkasnya. (Musarofa)
Sumber: Pendim 0431/Bangka Barat