Kaur l HukumKriminal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, resmi tetapkan tersangka kasus Bawaslu Kabupaten Kaur , dua orang tersangka, Rabu (27/4/2022).
Kepala Kejari Kaur M. Yunus, SH. MH, menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari lapiran masyarakat, sehingga Kejari Kaur mengumpulkan bukti- bukti dan saksi sampai ditetapkan tersangka.
Dengan dua orang tersangka kasus Bawaslu Kaur dengan inisial (RD) juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemda Kaur, saat ini langsung di tahan dan inisial S juga PNS, saat ini belum ditahan dengan alasan masih di luar kota.
Modos tersangka pemotongan uang transpot dan solisasi sebesar Rp150 ribu, termasuk dana sewa menyewa yang tidak disalurkan.
Saat ini barang bukti yang berupa uang dikembalikan sebesar Rp25 juta, beserta alat bukti yang lain.
Kepala Kejari Kaur M. YUNUS, SH.MH, menyatakan agar saksi-saksi yang lain segera mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang singkat ini itu sebagai toleransi dari kejaksaan. (Pauzan)