Kaur l HukumKriminal.com – Pemerintah Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur melakukan pembagian BLT DD tahap I, II dan III Tahun 2022. Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Babat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, Kamis (28/4/2022).
Pencairan BLT yang pertama kali di tahun 2022. Adapun jumlah penerima BLT DD ini berjumlah 125 KPM dengan penerimaan sebesar Rp 900.000,00, (untuk bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2022). Syarat pengambilan membawa undangan dari Pemerintah Desa Babat , Kartu Tanda Vaksin dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Desa Babat sasmulyadi berpesan kepada warga penerima BLT DD agar mempenggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok dari pada kepentingan yang lain.
Dengan menjalankan Protokol Kesehatan KPM ini di harapkan kepada pihak masarakat juga bersabar untuk menunggu panggilan demi kelancaran dan keamanan yg baik dan lancar.
Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tersebut langung di Monitoring Camat Tetap, M. Idian, ST. dan memberikan sambutan secara langsung terhadap Keluarga Penerima Manfaat terkait Tujuan pemberian BLT dan penggunaan bantuan BLT DD.
, Camat Tetap M. Idian, ST., menyampaikan bahwa tujuan BLT DD untuk Penanggulangan kemiskinan agar mewujudkan desa tanpa kemiskinan , Pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama dan sebagai perlindungan sosial. Sedangkan manfaat bagi KPM untuk menurunkan beban pengeluaran bagi KPM agar masyarakat miskin tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, kebutuhan sehari-hari, dan mencegah turunnya tarif kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi jelasnya. (Pauzan)