Bojonegoro l HukumKriminal.com – Menjadi seorang Kasun adalah hal yang sangat sulit, namun oknum Kasun di Desa Setren ini malah diduga melalaikan tugas sebagai pelayan masyarakat yang dipimpinnya.
Sebut saja “Lamin” Kasun Blimbing Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Keluhan masyarat se-Dukuan Blimbing sudah tidak menjadi rahasia umum, terkait pelayanan Kasun nya, seperti contoh kitir pajak tanah dan bangunan.
Semenjak pajak tahun 2020 sampai tahun 2022 terhitung 2 tahun, 3 tahun jalan ini tidak tersampaikan ke rumah warga.
Padahal di Dukuan lain sedesanya di antar dari rumah ke rumah ada apa?. Tanya warga.
Lima warga yang tidak mau dipublikan namanya, menyampaikan keluhan kepada awak media ini, Rabu (27/04/2022).
Lebih lanjut kelima warga tersebut mengatakan, diduga satu Dukuan Blimbing, dipersulit oleh Kasun nya, pasalnya karena mengambil jatah pupuk bersubsidi di kelompok juga disertai kitir pajak,.mau mengajukan pinjaman juga disertai kitir pajak.
Jadi kitir pajak, adalah hal yang sangat penting.
Sementara yang menjadi pertanyaan pelunasan pajak dilunasi dengan uang siapa?.
Sementara kalau ditumpuk sampai 3 tahun masyarakat jelas keberatan warga meminta setiap tahun kitir pajak datang.
“Dan kami sadar bahwa membayar pajak adalah wajib,” ujar warga.
Menambahkan kalau pembayaran pajak se- Dukuan tersebut memakai uang desa diduga ada penyimpangan anggaran di Desa Setren.
Sementara Kasun Blimbing Lamin, mengelak adanya kitir atau lembar SPPT yang belum tersampaikan ke tangan warga.
Namun Kasun mengatakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) semua sudah diserahkan ke masyarakat dibayar lunas, pelunasan pajak tersebut dilunasi uang pribadi atau uang desa, Kasun enggan menjawab.
Saat dikonfirmasi media ini lewat pesan whatsapp belum ada jawaban, namun dari keterangan warga Blimbing masih banyak yang belum menerima lembaran Sppt, kalaupun perlu untuk persyaratan warga harus datang untuk melunasi.
(Tim HK Bojonegoro)