Tulungagung l HukumKriminal.com – Sela Ria Purwanti warga Kampung kuto anyar Kecamatan Tulungagung salah satu wanita yang bekerja dikantor kelurahan Kuthoanyar Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung provinsi jawa timur bernasib sial.kamis (05.06.2022)
Pasalnya, wanita paruh baya yang sudah bekerja selama 8 Tahun menjadi karyawan kantor desa ini, telah dirumahkan dengan tidak hormat oleh Lurah Yulianto tanpa kesalahan yang dilakukannya.
Sela saat ditanya oleh tim media dan Lsm mengaku heran atas keputusan pak lurah itu, mengingat selama bekerja tidak pernah melakukan kesalahan bahkan termasuk karyawan yang rajin dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku di kantor desa tersebut.
“Saya gak ngerti, apa kesalahan saya kok sampai dipecat, ini gak adil yang diperlakukan pak Lurah kepada saya,” ucap sela.
Sementara,Gandhi Surya Ketua dari LSM GMICAK (Generasi muda indonesia cerdas anti korupsi) Kabupaten Tulungagung menyayangkan sikap managemen Kantor Desa kutoanyar , yang telah bertindak arogan memecat karyawanya tanpa menggunakan prosedur terlebih dahulu.
”Jika karyawan punya kesalahan baiknya tanya dulu,kasih peringatan,jika peringatan kedua lalu masih melakukan kesalahan lagi baru boleh di pecat,”kata gandhi.
Gandhi akan melaporkan kasus ini kepada Bupati Tulungagung , Kabupaten untuk ditindak lanjuti.
“Akan saya laporkan ke Bupati Tulungagung untuk segera di tindaklanjuti,” imbuh Gandhi. Bersambung. (Tim)