Dinas Peternakan, BPBD bersama Tiga Pilar Gelar Penyemprotan Disinfektan

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Dinas Peternakan Bojonegoro dan BPBD ,bersama Tiga Pilar di Desa Gondang Kecamatan Gondang lakukan giat penyemprotan Dis infektan di pasar kambing Desa Gondang guna cegah penularan (Penyakit Mulut Dan Kaki ) PMK pada hari Selasa 07/06/22 pagi

Dalam giat tersebut hadir tiga pilar,Babinsa ,Bhabinkamtibmas,Kasi Trantib,Pemdes Desa Gondang,petugas BPBD Yusup staf ( Rehabilitasi Dan Rekuntruksi) RR,Dinas peternakan Abu Jatah.

Yusup staf RR. Kepada media ini menyampaikan bahwa BPBD hanya membantu di dalam penyeprotan disinpektan guna mencegah penyebaran virus PMK yang marak saat ini.

Selain itu dari petugas Dinas peternakan, Abu Jatah menuturkan ,”Penyemprotan di lakukan selain pencegaan penyebaran virus,juga menseterilkan pasar yang telah di tutup pada tgl 30/05/22 dan di buka lagi tgl 12/06/22 ,” ungkapnya.

Menambahkan ,” PMK penularannya sangat cepat angka kematian sangat kecil, namun tidak menular kepada manusia,maka kandang harus di jaga kebersihan ya ,selain itu masyarakat jangan panik terhadap kasus ini apa lagi untuk wilayah Sekar dan Gondang zona hijau,namun kita harus mengantisipasi.

Setelah giat penyemprotan selesai di lanjut penyekatan pengiriman sapi dan kambing dari arah Nganjuk,penyekatan di lakukan di pertigaan depan terminal Betek ,setelah pemeriksan truk yang melintas, beberapa truk yang memuat sapi dan kambing tidak ditemukan, tiga pilar mengakhiri penyekatan tersebut. (aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *