BOJONEGORO | Hukumkriminal.com – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan pengguna jalan, di duga patah tulang terjadi di wilayah Kecamatan Balen,Lakalantas yang mengakibatkan penguna jalan sepeda motor dengan menabrak tumpukan matrial diduga proyek tanpa adanya papan Informasi ataupun Rambu- rambu bertuliskan (Hati-hati ada Pekerjaan Proyek) proyek pekerjaan U ditch, yang berada di bahu jalan turut Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur. pada Kamis Pagi (21/07/2022).
Dari data yang dihimpun media di lokasi proyek U ditch yang barada di jalan PUK Balen-Sugihwaras tepatnya turut Desa Mayangkawis terlihat jelas tanpa adanya Rambu-rambu papan informasi bagi penguna jalan di lokasi pekerjaan. sehingga bisa saja membahayakan bagi penguna jalan yang melintas bagi siapa saja.
Seprti yang menimpah nasib penguna jalan Selamet rizoi mushtofa (25) Desa pesen Kecamatan Kanor Bojonegoro.
Akibat peristiwa laka tunggal tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius, dan dalam perawatan pihak pukesmas Kecamatam sugihwaras.
Kemudian Pekerjaan proyek U ditch yang berada di jalan PUK Balen-Sugihwras tepatnya Turut Desa Mayangkawis belum di ketahui secara pasti Dari CV maupun PT mana karna di lokasi pekerjaan proyek tidak terlihat papan informasi.( aji )