Bojonegoro l HukumKriminal.com – Munculnya berita di media online maupun media elektronik, terkait pengerjaan program BKK ( Bantuan Keuangan Kusus) atau BKD (Bantuan Keungan Desa) di sejumlah desa di kabupaten Bojonegoro, di duga ada beberapa desa diluar juknis atau pengerjaannya tidak sesuai speak yang di tentukan, sehingga menjadi kontra di masyarakat
Camat Ngasem ,Iwan Sopian,ST,MM, dari beberapa munculnya pemberitaan terkait program BKD maka Camat Ngasem berpesan kepada Kepala Desa Penerima program BKD di wilayah kecamatan Ngasem ,” dalam pelaksanaan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,seperti peraturan Bupati 2020 tentang pedoman pengelolaan BKK Desa, beserta dengan perusahaanya perbub no 11 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di desa,serta petunjuk teknis kegiatan BKK Desa bersifat khusus yang di keluarkan Dinas PU
Sementara saat di konfirmasi Hukumkriminal.com terkait pengarahan kades penerima BKD, camat Ngasem mengatakan,”itu tidak pernah ada hanya berpesan kepada kades penerima BKD kerjakan sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku sesuai petunjuk teknis agar tidak terjadi pelanggaran Hukum di kemudian hari ” ujar Iwan Sopian Camat Ngasem. (aji)