Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Tulungagung Menuai Polemik Jilid 2

Balai Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. (Foto: Said)

Tulungagung l HukumKriminal.com – Menindak lanjuti pengarahan Bupati Tulungagung agar team media berkoordinasi dengan Camat Kalidawir untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penjualan tanah kas desa Sukorejo Kulon. Maka pada tanggal 6 Juli 2022 team media mendatangi Kantor Kecamatan Kalidawir dan bertemu dengan Camat Kalidawir Ali Muchtar dan langsung menyampaikan permasalahan tersebut diatas sekaligus menyampaikan arahan Bupati agar Camat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan memperhatikan historikal tanahnya. Minggu, ( 31/07/2022 ).

Mantan Kepala Desa ( Soepilin Wijaya ) saat memberikan keterangan. (Foto: Said)

Pada pertemuan itu Ali memanggil stafnya untuk segera menelusuri jawaban surat permohonan klarifikasi. Saat itu dia juga menyampaikan kepada team media bahwa jawaban dari surat permohonan klarifikasi masih berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ). Dan akan segera dikirimkan ke alamat Sekretariat Bersama Team Media Tulungagung.

Pada kesempatan tersebut team media menyampaikan beberapa kejanggalan – kejanggalan atas penjelasan sekertaris desa Sukorejo Kulon pada tanggal 3 Juni 2022 pada waktu dikonfirmasi team media di balai desa Sukorejo Kulon. Pada saat itu juga dihadiri Kepala Desa serta beberapa perangkat desa Sukorejo Kulon. Kejangalan – kejanggalan tersebut antara lain :

1. Sekertaris desa Sukorejo Kulon menyampaikan bahwa didalam buku leter C desa no : 204, Persil no : 38, kelas : D I, luas : angka tidak jelas, tahun 1977 atas nama Kromonadi Djamiri/Djamus. Kejanggalannya adalah jika tanah tersebut sejak 1977 telah terdapat didalam buku leter C desa maka tidak mungkin ketika Soepilin Wijaya menjabat sebagai Kepala Desa Sukorejo Kulon periode tahun 1990 – 2006 mengadakan musyawarah di balai desa Sukorejo Kulon pada tahun 1993 dengan warga masyarakat desa dan juga dihadiri oleh Camat Kalidawir ( Drs. Hamsyah Masduki, SH ) untuk mengupayakan penarikan kembali tanah kas desa yang digadaikan kepada Djamus ( Modin ). Sementara sekertaris desa Sukorejo Kulon ( Budi Santoso ) mengatakan bahwa dia mulai menjabat menjabat menjadi sekertaris desa sejak tahun 1991. Artinya saat diadakan musyawarah di balai desa Sukorejo Kulon pada tahun 1993 dalam mengupayakan penarikan kembali tanah kas desa sebagaimana yang dimaksud diatas dia telah menjabat sebagai sekertaris desa Sukorejo Kulon.

2. Ketika team media bertanya apakah sekertaris desa selaku pembantu pengelola aset desa tidak melihat/membuka buku induk leter C tanah desa. Budi menjawab bahwa pada waktu itu tidak tahu dimana keberadaan buku induk leter C tanah desa.

4. Dalam Akta Jual Beli yang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tri Wantoro, S.Sos. M.Si bahwa Rusmini telah menjual sebidang tanah kepada Efita Rohana yang mana Budi Santoso ( sekdes ) bertanda tangan selaku saksi. Ketika team media bertanya apa yang menjadi alas hak sebagai dasar hukum bagi Rusmini sehingga menjual tanah ( harta dari almarhum Djamus ) sementara semua warga desa Sukorejo Kulon tahu bahwa almarhum Djamus tidak memiliki anak kandung. Budi menjawab tidak tahu.

5. Kejanggalan berikutnya adalah setelah proses jual beli antara Rusmini dan Efita Rohana sehari kemudian Efita membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPPFBT ). Berdasarkan historikal tanah kas desa Sukorejo Kulon yang digadaikan kepada Djamus ( Modin ) dari keterangan tokoh desa Sukorejo Kulon, maka seharusnya fihak perangkat desa Sukorejo Kulon memverifikasi terlebih dahulu status hak kepemilikan tanah Rusmini yang diperolehnya dari ( alamarhum Djamus ). Setelah clear and clean alas hak kepemilikan tanah Rusmini dari ( alamarhum Djamus ) baru kemudian Rusmini diarahkan membuat SPPFBT atas tanah yang dimilikinya tersebut, baru kemudian menjualnya. Jadi tidak terkesan bahwa Rusmini telah menjual tanah yang tidak bertuan oleh karena alas hak kepemilikannya tidak jelas.

6. Pada poin 5 dari formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yanga dibuat oleh Efita Rohana tertanggal 19 Juni 2015 tertulis bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak dalam tanggungan utang piutang. Sementara pada tahun 1993 ketika Soepilin Wijaya menjabat sebagai Kepala Desa Sukorejo Kulon telah mengadakan rapat di balai desa bersama warga masyarakat dan di hadiri Camat Kalidawir pada saat itu, dalam mengupayakan penarikan kembali tanah kas desa tersebut yang digadaikan kepada Djamus ( Modin ). Artinya secara hukum tanah tersebut tidak cukup syarat untuk diterbitkan SPPFBT.

Ditempat dan waktu terpisah team media melakukan wawancara dengan Sigit Sugiarto selaku WADIR lll DIT P2T ( Pengawalan dan Penyelesaian Tanah ) DPP AKJI Indonesia. Sigit menjelaskan bahwa,” Undang-undang pokok agraria nomer 5 tahun 1960 pada pasal 5, berbunyi : Hukum agraria yang berlaku diatas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan Sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama,” jelasnya.

” Dalam kasus dugaan penjualan tanah kas desa Sukorejo Kulon tersebut diatas, sudut pandang hukum yang digunakan untuk mengetahui alas hak sebagai dasar hukum bagi status kepemilikan tanah Rusmini sebagai fihak penjual adalah Hukum Waris Adat, yaitu suatu proses peralihan baik materi maupun non materi dari generasi ke generasi ( pertalian hubungan darah ),” lanjut Sigit.

Menurut Sigit,” Bagi aparatur pemerintahan desa terutama kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan sekertaris desa selaku pembantu pengelolaan aset desa sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia nomer 1 tahun 2016, pada pasal 4, pasal 5, pasal 6, menjadi penting untuk mendapatkan sosialisasi dan pembinaan agar didalam menjalankan Tupoksinya dalam menjaga dan mengelola aset desa yang berupa tanah sebagai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 6 tahun 2014, pada pasal 76 ayat 1 dapat lebih baik dan bertanggung jawab,” tandas Sigit.

Pada koordinasi kedua dengan Camat Kalidawir pada tanggal 29 Juli 2022. Dia mengatakan akan turun ke desa Sukorejo Kulon hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 untuk menemui perangkat desa Sukorejo Kulon agar segera memberikan keterangan tertulis tentang dugaan penjualan tanah kas desa Sukorejo Kulon kepada team media. (Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *