Kebakaran di Palabuhanratu Hanguskan Dua Rumah

Sukabumi l HukumKriminal.com – Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Kampung Cempakaputih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022) kemarin.

Menyebabkan dua rumah rata dengan tanah dan dua lainnya terdampak.

Informasi yang dihimpun dari pengurus RW setempat, kebakaran itu berasal dari salah satu rumah warga.

Ketua RW 11, Kelurahan Palabuhanratu Asep Erwan, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui setelah ada teriakan dari warga yang melihat asap tebal dan api muncul dari rumah Edi yang berada di RT 02/11, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

“Api yang cepat membesar ditambah jarak antar-rumah cukup pada menyebabkan api dengan mudah merembet ke rumah lainnya,” kata Asep.

Warga yang melihat kejadian itu, kata Asep,  mencoba memadamkan api dengan alat seadanya dan menghubungi petugas Pemadam Kebakaran Palabuhanratu.

“Tidak lama dua unit kendaraan Damkar dan satu unit mobil rescue tiba di lokasi untuk berupaya memadamkan api,” kata Asep.

Petugas Damkar cukup kesulitan menuju titik lokasi yang dikarenakan padatnya warga yang menonton musibah kebakaran itu.

Akhirnya langkah tegas pun dilakukan dengan cara membubarkan warga yang hanya menonton kebakaran tersebut.

“Setelah berjibaku dengan api, akhirnya petugas Damkar yang dibantu warga berhasil memadamkan api,” kata Asep.

Wadanpo 1 Damkar Palabuhanratu Aceng Ismail, mengatakan api berhasil dipadamkan sekitar satu jam setelah tim Damkar tiba di lokasi.

“Tidak ada korban jiwa,” kata Aceng.

Dari hasil laporan yang diterimanya, kata Aceng, kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk itu, akibat korsleting listrik dari salah satu rumah warga yang merembet ke rumah lainnya. (Yatno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *