Pria Ini Ditangkap Polisi, Bawa Kertas Bertuliskan Angka Togel

HE (41), pelaku kasus perjudian togel online saat ditahan di Mapolsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (25/8/2022). (Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota)

Bekasi l HukumKriminal.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, menangkap pria berinisial HE (41), pelaku kasus perjudian Togel online yang meresahkan masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Lingkar Utara, Teluk Pucung, tepatnya di depan MAN 1 Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/8/2022).

“Penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kerap ada perjudian Togel di wilayah tersebut. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi Togel),” kata Erna dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022) di Bekasi.

Kemudian, kata Erna, tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan melihat ada satu laki-laki yang mencurigakan yang diduga sebagai pengecer/pengepul judi Togel.

“Polisi kemudian menangkap dan menggeledah HE. Aparat menemukan barang bukti, yakni ponsel, uang tunai, percakapan tebakan angka di WhatsApp, dan sejumlah potongan kertas bertuliskan angka pasangan judi Togel,” kata Erna.

Lanjut Erna, HE kemudian dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara, guna menjalani pemeriksan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar sepuluh tahun penjara atau denda Rp25 juta,” kata Erna. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *