Kapolres Indramayu: Pasal 340 KUHP kepada Tersangka Pembunuh Calon Mubalig LDII

Indramayu l HukumKriminal.com – Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.

“Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII  yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan,” kata Lukman, Rabu (7/9/2022) di Indramayu.

Menurut Lukman pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA (31) sudah direncanakan terlebih dahulu.

“Yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” kata Lukman.

Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.

“Tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis,” kata Lukman.

Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII.

“Kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII,” kata Lukman.

Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII.

Agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

“Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban,” kata Lukman.

Lukman menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja,” kata Lukman. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *