Sempat Mangkrak Proyek CSR Jambanisasi 90 Unit dari PT ADS di Desa Napis

Bojonegoro l HukumKriminal.com – 90 unit Jambanisasi program CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT ADS (Asri Dharma Sejahtera ) di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, pernah mangkrak berawal dari pihak proyek diketahui bernama MUNTO (pelaksana) meminta tanda tangan Kades Napis Mulyono untuk bahan penagihan anggaran proyek dalihnya.

Namun, Kades lupa bulan berapa saat menandatangani permintaan pelaksana.

Sementara Kades Napis menanyakan kekurangannya yang belum dikerjakan apa pak? tanya kades ke MUNTO,

MUNTO  tinggal dekker sepiteng pak tapi saya tanggung jawab pak lurah, jawab MUNTO kepada Kades.

Setelah beberapa bulan kemudian pihak proyek diduga rekanan PT ADS tak kunjung datang melengkapi atau memasang dekker sepiteng sampai bulan Agustus 2022 lalu.

Kades Napis menanyakan lagi kok nggak selesai selesai?.

Ya pak Kades akan dikerjakan lagi kata pelaksana.

Setelah menjawab tanya Kades penyelesaian juga belum dilaksanakan.

Lalu ada lanjutan pengerjaan sepitang sudah di bulan Agustus 2022, kisaran 2 minggu setelah berita ini muncul.

Saat dikonfirmasi Hukumkriminal.com Mulyono Kades Napis, Kamis (8/9/22) siang kepada media ini, mengatakan benar adanya terkait mangkraknya proyek.

“Ada sebagian yang sudah di fungsikan, tapi. Total penyelesainnya baru dua minggu yang lalu, kalo nggak salah tanggal 20 Agustus kemarin, minta tanda tangan ke sini,” ujar Mulyono. (Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *