Terima Paket Diduga Ganja, Mahasiswa Diciduk Polisi

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Sumedang l HukumKriminal.com –  Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat, karena kedapatan membawa ganja seberat 515 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, mengatakan, pelaku diketahui berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

“TNR ditangkap pada 31 Agustus 2022 di sebuah tempat pengiriman ekspedisi di Sumedang, sekitar jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi,” kata Akmal, Jumat (23/9/2022) di Sumedang.

Penangkapan TNR bermula ketika jajaran Polres, menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Sumedang.

Polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap TNR.

“Kami juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi,” kata Akmal.

Saat diperiksa, TNR mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp2 juta dari seseorang bernama ALX.

“Saat ini ALX masih dalam pengejaran kami,” kata Akmal.

“TNR saat ini, mendekam di tahanan Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” imbuh Akmal. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *