Ketua LPKNI DPD Tanggamus Tidak Terima Pernyataan Oknum Kaur Pekon Suka Bumi Singgung LSM

Tanggamus l HukumKriminal.com -Terkait adanya pemberitaan beberapa media massa tentang bobroknya pekerjaan proyek P3A di Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang statement.oknum aparat pekon saat dikonfirmasi menyinggung pihak lain, seperti LSM dan media.

Membuat Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus, merasa tidak terima dan menyayangkan hal tersebut.

Menurut Ketua LPKNI Yuliar Baro, dirinya sebagai pegiat lembaga maupun sebagai media, sangat tersinggung dan tidak terima atas pernyataan oknum aparat Pekon Sukabumi, yang seakan-akan beranggapan negatif.

“Ya, apa maksudnya dia menyinggung -nyinggung LSM dan media seperti itu, kalau dia sedang dikonfirmasi oleh awak media, ya seharusnya dia fokus pada perihal yang ditanyakan oleh kawan media, gitu aja ya kan,” kata Yuliar, Jumat (23/9/2022).

Yuliar menambahkan, bahwa oknum aparat Pekon Sukabumi tersebut, seharusnya segera meminta maaf dan mengklarifikasi atas apa yang dia sampaikan.

“Jangan sampai kawan-kawan LSM maupun kawan-kawan jurnalis lainnya, ikut merasa tersinggung,” kata Yuliar.

Dalam tanggapan akhirnya, Ketua LPKNI DPD Tanggamus, menuturkan bahwa dirinya juga mempertanyakan kepada pihak Tim Pelaksana Kegiatan TPK, apakah bila proyek tersebut berasal dari APBN, lantas bisa dikerjakan asal-asalan dan tidak perlu papan proyek.

“Memangnya kalau proyek bantuan dari APBN gak perlu papan proyek dan bisa dikerjakan asal-asalan gitu?,” tanya Yuliar,  sambil menutup tanggapannya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya beredar di beberapa media online salah satu diantara medianya, yaitu Cuplik.com  terkait pemberitaan, bahwa adanya dugaan proyek yang tidak memasang papan informasi proyek.

Saat awak media meminta keterangan dan konfrensi kepada Ketua TPK dari Proyek P3A tersebut, dan disampaikan oleh oknum Ketua TPK, bahwa, jangan siapa-siapa, mau LSM mau media apapun kalau dia mempertanyakan tidak pasang papan kegiatan karena itu dananya dari APBN yang alurnya langsung dari Provinsi Lampung, bukan dari kabupaten ini masuknya bantuan sosial. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *