Palembang l HukumKriminal.com – Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menahan Aipda S (42), oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumsel, ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang, terhitung sejak Jumat (23/9/2022) hingga 30 hari ke depan.
“Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel, karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri,” kata Ngajib, Sabtu (24/9/2022) di Palembang.
Dugaan pelanggaran tersebut, kata Ngajib, diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Kota Palembang, pada Kamis (22/9/2022).
“Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal,” kata Ngajib.
“Aipda S pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan BBM solar yang kebakaran itu dan patut diduga beroperasi secara ilegal.” imbuh Ngajib.
Menurut Ngajib, selain Aipda S, Polrestabes Palembang, juga menahan seorang pelaku lainnya, yakni SA.
“SA pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan,” kata Ngajib
SA mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang.
“Namun, sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata Ngajib.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.
“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” kata Ngajib.
Peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut, terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.
Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil, hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.
Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.
“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” kata Ngajib. (Tim HK)