Tarakan l HukumKriminal.com – Polres Tarakan, menangkap seorang guru honorer di salah satu SMK, diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap tiga siswi di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, mengatakan pelaku berinisial UM (40) dan kini masih dalam pemeriksaan petugas.
“UM merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honorer,” kata Aldi, Senin (26/9/2022) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Pelaku melakukan aksinya pada Juli dan Agustus 2022.
“Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban pada 20 September 2022 dan telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan,” kata Aldi.
Menurut Aldi, kami dapat laporan kejadian pelecehan seksual bertempat di salah satu SMK yang ada di Kota Tarakan.
Dari laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 Wita.
“Modusnya dengan cara menarik korban ke bawah tangga di sekolah, kemudian melancarkan aksinya,” kata Aldi.
“Jadi, saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga,” imbuh Aldi.
Saat ini, kata Aldi, total ada tiga korban.
“Satu orang sudah melapor ke Polres Tarakan,” kata Aldi.
Adi menyebut korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.
Namun, pelaku yang sudah ditangkap itu, masih mengelak sudah mencabuli muridnya sendiri.
Berdasar pengakuannya kepada polisi, pelaku merasa tidak pernah mencabuli korban.
Namun, yang pasti korban mengalami trauma.
“Bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut,” kata Aldi.
Dalam kasus ini, kata Aldi, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 381 Ayat 3 juncto Pasal 76D sub Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Aldi. (Tim HK)