Polda Riau Tangkap Pelaku Penyimpangan BBM

Pekanbaru l HukumKriminal.com – Polda Riau dan jajaran, menyatakan komitmen menindak pelaku penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan sepanjang Januari hingga September 2022, Polda Riau telah menangani 41 kasus penyimpangan BBM jenis solar bersubsidi dan menangkap 65 tersangka.

“Pengungkapan terbanyak dilakukan  Ditreskrimsus Polda dengan 16 kasus dan diamankan 24 tersangka,” kata Sunarto, Selasa (27/9/2022) di Pekanbaru.

Polres Rokan Hilir dengan 5 kasus dan 7 tersangka, Polres Indragiri Hulu dengan 4 kasus dan 10 tersangka, Polres Kampar 3 kasus dengan 4 tersangka.

Polres Rokan Hulu menangani 3 kasus penyimpangan BBM dengan 3 tersangka, Polres Siak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polres Bengkalis 2 kasus dengan 3 tersangka.

Kemudian, Polres Pelalawan menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir, Polres Dumai, Polres Kuantan Singingi dan Polresta Pekanbaru masing-masing 1 kasus dengan 2 tersangka.

“Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38 unit mobil, 5 unit sepeda motor, jeriken 507 buah, babytank 29 buah, BBM jenis solar 37.147 liter, uang tunai Rp17 juta lebih,” kata Sunarto.

Juga ada drum besi 24 buah, drum plastik 82 buah, mesin hisap 5 buah, tangki fiber 4 buah, tangki besi 4 buah, selang 10,5 meter, selang plastik 9 buah, handphone 3 unit, mesin pompa 3 unit, dan corong minyak 8 buah, sebuah keranjang rotan dan sebuah terpal.

Dari 41 kasus tersebut, kata Sunarto, sebanyak 23 kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan, 4 kasus masih tahap I, 13 kasus sudah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut, dan satu kasus SP3.

“Modus operandi para tersangka, adalah melangsir BBM dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Tangki kendaraan dibuat lebih besar hingga dapat menampung banyak BBM,” kata Sunarto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan rata-rata dari kasus yang diungkap diketahui ada kerjasama dari pelaku pelangsir BBM dengan pelaku individu operator yang melakukan pengisian di SPBU.

“Ada pelaku yang bekerja sama dengan operator SPBU,” kata Ferry.

Ferry menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan SKK Migas dan PT Pertamina terkait hal tersebut.

“Pertamina sudah menerapkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin pendistribusian BBM bagi SPBU nakal,” kata Ferry.

Biasanya pelaku melangsir BBM pada pukul 06.00 WIB pagi dan di atas pukul 22.00 WIB.

“Betul-betul ditunggu saat sudah tidak ada pengawasan,” kata Ferry.

Ferry meminta, pihak pengelola SPBU meningkatkan pengawasan dengan memasang CCTV di lokasi usaha SPBU.

P”ara tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” kata Ferry.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *