Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Hj Siti Khlifah Kades Pandantoyo kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, tidak pernah mempersulit Hak pengajuan, ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) BPJS ketenaga kerjaan almarhum Sukran Kasun Brabuan, oleh keluarga (ahli waris) namun Kades meminta permasalah dari istri almarhum di selesaikan dulu, saat media ini menghubungi lewat via ponsel Jum’at 30/9/22 pagi.
” Adapun permasalahan yang dirasa belum terselesaikan terkait pertanggung jawaban penjualan pupuk bersubsidi yang di jual ke desa lain yang pernah di lakukan lebih satu kali oleh almarhum dan istri Siti Lukamah, namun kades selaku Penanggung jawab semua permasalahan di desa yang di pimpinnya berusaha untuk mencegah supaya tidak menjadi karakter perusak aturan yang di tetapkan pemerintah oleh warganya.
Selain itu kades mengatakan ,”kalau memang permintaan saya ( Kades ) di penuhi kami tidak pernah punya niatan untuk menghambat, sering saya sampaikan kepada Istri Almarhum selesaikan membuat pernyataan bahwa perbuatan yang melanggar hukum ( menjual pupuk bersubsidi ) ke desa lain, karena perbuatan ini di lakukan bersama istrinya, kami selaku kades membina setiap warga saya wajib untuk memberikan teguran supaya ada efek jera dan tidak di tiru oleh warga lain.
Menambahkan Hj Siti Kholifah kepada media ini terkait utang piutang saya sudah membebaskan baik hutang di pemdes maupun kepada saya pribadi, saya berharap kepada istri almarhum untuk membuat pernyataan, bukti tidak mengulangi perbuatannya lagi, kami selaku pemdes dan Kades Pandantoyo segera memberikan haknya apabila di selesaikan walaupun hari ini di selesaikan ( membuat pernyataan ) hari ini juga akan kami serahkan, karena berkas perlengkapan semua sudah saya siapkan selang satu Minggu setelah meninggalnya Sukran( Kasun) ” tegas kades Pandantoyo.
*Reporter : aji