Tuban l HukumKriminal.com – Galian C di RT 01 RW 01, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, meresahkan warga dan pengguna jalan.
Pasalnya ceceran tanah yang membuat licin membahayakan pengguna jalan.
“Karena sempitnya jalan, pada saat berpapasan dump truk dengan pengguna jalan (sepeda motor), dibuat kehabisan jalan hingga hampir terperosok,” kata JM (50) warga setempat, Selasa (4/10/2022) siang.
Diketahui penanggung jawab galian C di lapangan bernama Ali warga Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi, Ali mengatakan, silahkan menghubungi Kepala Desa (Kades) setempat saja.
Setelah mendapat petunjuk, awak media ini berusaha menemui Kades Menilo di kediamannya untuk klarifikasi, namun Kades tidak ada di rumah.
Diduga Galian C tanpa mengantongi Izin tersebut seakan tidak takut terhadap hukum.
Galian yang berlangsung hampir 3 bulan itu, setelah beberapa hari ditertibkan APH, Polsek setempat maupun dari Polres Tuban, kini aktifitas lagi, seakan tidak ada efek jera.
Diduga aelain Ali, galian tersebut dikelola Kades setempat.
Namun Kades tidak bisa dihubungi. Sampai berita ini ditayangkan.
Sementara Ali saat menghubungi awak media mengatakan, dia tidak pernah merasa takut dengan adanya pemberitaan dari media.
“Saya tidak pernah takut adanya berita ini di media, mas,” kata Ali.
Sedangkan JM, berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan lagi galian C / liar yang tak berizin di desanya.
“Galian C itu, tanpa memikirkan lingkungan,” kata JM.
(Sus/Redaksi)