Semarang l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan, Pelaku R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, mencabuli anak tirinya.
“Bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban,” kata Donny, Senin (24/10/2022) di Semarang.
Menurut Donny, pelaku mengaku mencabuli NFS (15), anak tirinya, sejak 2018 hingga 2022.
“Sudah lebih dari sepuluh kali, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban,” kata Donny.
Perbuatan pelaku itu, kata AKBP Donny terungkap setelah korban mengadu kepada salah seorang gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Atas perbuatannya, kata Donny, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (Tim HK)