Lampung Timur l HukumKriminal.com – Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution, pimpin upacara pemberian penghargaan kepada 7 personil Polres Lampung Timur dan 2 orang masyarakat serta 1 personil mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Lampung Timur. Senin (31/10/22) pagi.
Zaky dalam sambutannya mengatakan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan Reward atau penghargaan kepada personil yang berprestasi, juga kepada masyarakat yang berperan serta mendukung tugas Polri dan memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya selaku Kapolres Lampung Timur berterima kasih kepada personil Polri yang berprestasi serta berdedikasi di bidang operasional dan pembinaan, dalam rangka ungkap kasus dan melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Zaky.
“Pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan dan motivasi kerja, sehingga saya berharap dapat menjadi contoh dan ketauladanan bagi anggota Polres Lampung Timur lainnya untuk selalu bekerja dengan baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas,” lanjut dia.
Zaky menambahkan pada kesempatan ini juga, kita melaksankan upacara PTDH dari dinas kepolisian personil Polres Lampung Timur Briptu Irvan Hananto anggota Satuan Samapta Polres Lampung Timur secara in absensia.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Saya berpesan kepada seluruh personil Polres Lampung Timur, mari kita ambil hikmah serta pelajaran, jadikan sebagai instropeksi diri dan cerminkan agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional dan laksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Zaky.
Adapun personil yang menerima pengharagaan antara lain :
1. Brigpol Indah Puspita Sari, melakukan inovasi motor pustaka keliling dan rumah baca di desa binaan. 2. Bripka Ridho Achmad, melaksanakan tugas melebihi tugas pokoknya (tupoksi) dalam ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
3. Bripka Tedy Irawan.
4. Bripka Tri Wahyudi.
5. Bripka M. Faisal. 6. Briptu I Putu Tubagus Laya.
7. Briptu Eko Suratmanto.
Diganjar penghargaan karena melaksanakan tugas melebihi tupoksinya dalam rangka ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Selain itu ada dua masyarakat sipil yang menerima penghargaan, yaitu Kepala Desa Nibung, Marlin Putra Kurnia atas peran sertanya mendukung tugas kepolisian dengan membangun Pos Polisi beserta fasilitasnya, juga menghibahkan serta menyerahkan sebidang tanah milik desa kepada polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur untuk dijadikan Polsubsektor dan Hi. Umar Afandi atas peran sertanya mendukung tugas kepolisian dengan menghibahkan dan menyerahkan sebidang tanah milik pribadi kepada Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur untuk dijadikan Polsubsektor. (Berlian)