Wabup Cirebon Dampingi Keluarga Besar PT Citra Lestari Indo Property bagikan Paket Beras

Cirebon l HukumKriminal.com – Sedekah adalah membelanjakan harta dengan tujuan mendekatkan diri kepada ALAH swt termasuk ibadah atau amal saleh yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.

Seperti diterangkan oleh Allah dalam firman-Nya:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji.

Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah Ayat 261)

Dengan demikian salah satu pengusah properti PT Citra lestari properti indo yakni suherni istri dari kadis perikanan dan kelautan, Berniat untuk bersedekah dan ini merupakan rutinitas keluarganya jika ada kelebihan hartanya selalu untuk di di sedekahkan. “Ujarnya

Hari ini sengaja saya bagikan paket beras berkemasan 2.5 kg yang berjumlah 1.447 paket beras dan di bagikan ke tiga Desa yakni di Desa Winong dan Desa pekantingan dan juga Desa kebonturi kecamatan arjawinangun kabupaten Cirebon Jawa barat. Tambah Abraham selaku kepala dinas perikanan dan kelautan,

Selain itu “Abraham yang juga menjabat di salah satu dinas perikanan dan kelautan Namun suherni istri dari Abraham merupakan pengusaha properti yang mampu untuk saling mendukung memberikan sedekah terhadap warg di berbagai Desa. Jum’at 2 Desember 2022

Dalam acara tersebut. ” Wakil bupati Cirebon yang akrab disapa bunda ayu menyampaikan. Semog beliau. “Abraham berserta istrinya yang sudah bersedekah dapat di lipatkan tujuh kali lipat oleh Allah swt. “Katanya

Sejumlah warga yang mendapatkan bagian paket beras mengaku sangat senang dan pastinya saya do’akan semoga amal baiknya beliau di terima oleh Allah swt. Kata warga Desa kebonturi yang mendapat paket beras. (Sugi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *