Bojonegoro l HukumKriminal.com – Tuduhan oleh PT RPM (Raka Putra Mandiri) di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang selama ini di bincangkan publik, Namun saat media ini mendatangi lokasi tidak ada tanda – tanda aktifitas apapun Senin (26/12/22) pagi.
Sementara warga setempat sebut saja (Ei 60 th) mengatakan “selama ini tidak ada aktifitas apapun yang di tuduhkan oleh PT RPM ‘ yang saya ketahui selama ini gudang dalam keadaan kosong ” ujar El.
Selain itu awak media ini mengkonfirmasi (HZ 65 tahun) warga terdekat mengatakan hal yang sama ” tidak ada aktifitas apapun di gudang ini ” ujar HZ.
PT Raka Panca Mandiri, Bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktek itu,
PT Raka Panca Mandiri adalah membidangi jasa transfortir, juga jelas ijin niaganya, jadi PT Raka Panca Mandiri tidak melakukan penimbunan solar ” ujar pihak PT. (Aji)